Gagal Diselundupkan! 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar Diamankan di Bandara Juanda

- Redaksi

Sunday, 9 February 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bibit lobster (Dok. Ist)

Ilustrasi bibit lobster (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) di Bandara Internasional Juanda.

Lobster-lobster tersebut, yang bernilai sekitar Rp 9,08 miliar, rencananya akan dikirim ke Singapura melalui penerbangan Scoot Tiger Air TR-263.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Lanudal Juanda, Bea Cukai Juanda, dan PT Angkasa Pura Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura,” ujar Dani saat konferensi pers, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga :  Rekan Kerja Ungkap Sifat Asli Sandy Permana, sebut Tempramental

Setelah melakukan analisis terhadap calon penumpang yang mencurigakan, tim gabungan memperketat pengawasan di bandara.

Pada Jumat (8/2) pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua boks mencurigakan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam boks tersebut ditemukan 49 bungkus plastik berisi 59.154 ekor benih lobster jenis pasir dan 1.051 ekor benih lobster jenis mutiara.

Penyelundupan ini dilakukan dengan modus menyamarkan benih lobster di dalam boks yang dibawa oleh RP (41), seorang kurir asal Semarang.

Selain RP, petugas juga mengamankan KH (29), petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB, sopir pengantar barang ke bandara.

Dari pengakuan mereka, setiap pelaku mendapatkan imbalan yang cukup besar, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta, tergantung pada peran masing-masing.

Baca Juga :  Wajib Diketahui, Ini Dia Niat Sholat Tarawih Imam, Makmum dan Sendiri

Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini cukup rapi, di mana benih lobster dibawa oleh penumpang, namun barang tersebut didrop melalui kerja sama dengan petugas ground handling dan cleaning service pesawat, sehingga tidak melewati pemeriksaan counter check-in.

Menurut Dani, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa Bandara Juanda, sebagai gerbang utama di Jawa Timur, memiliki risiko tinggi menjadi jalur penyelundupan.

Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengamanan dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.

Baca Juga :  Eksekusi Cambuk di Aceh Barat: Tujuh Terpidana Jalani Hukuman di Lapas Meulaboh

Sementara itu, Heru Susanto, Kasi PKJ 1 Bea Cukai Bandara Juanda, mengungkapkan bahwa pengiriman ilegal benih lobster masih marak terjadi.

Namun, dengan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, penyelundupan dapat terus digagalkan.

Ia berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi yang terakhir, meskipun pihaknya meyakini masih ada keterlibatan orang dalam dalam praktik ilegal ini.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk benih lobster dan kendaraan pengangkutnya, telah diserahkan kepada Bea Cukai Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diharapkan, dengan pengawasan yang semakin ketat, upaya penyelundupan kekayaan laut Indonesia bisa dicegah demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan nasional.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB