Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Nenek di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 27 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi Pers kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang nenek di Pamekasan yakni Bahriyah (60 tahun), dilaporkan ke polisi atas kasus pemalsuan sertifikat tanah dari keluarganya sendiri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban merupakan keponakannya sendiri yakni Sri Suhartatik. Korban melaporkan Bahriyah setelah mengetahui bahwa tanah milik ayahnya berubah kepemilikan tanah atas nama Bahriyah pada tahun-tahun 2017. 

Sri Suhartatik juga tidak lagi menerima surat pajak atas nama tanah tersebut sejak 2020-2022. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Bahriyah bersama dengan anaknya dan lurah setempat ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

“Tidak hanya si nenek, anaknya pun juga jadi tersangka bahkan lurah juga jadi tersangka karena juga memberikan keterangan palsu,” tegas Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (26/3). 

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Puan Optimis Mahfud MD Siap Jalani Debat Keempat Pilpres 2024

Sebulumnya sebuah video yang tersebar di media sosial membuat Bahriyah seolah menjadi korban penyerobotan tanah, namun hal ini tidak benar. 

“Jadi tidak benar soal penyerobotan tanah, sekali lagi kami tegaskan kami menindaklanjuti laporan kasus tersebut atas pemalsuan surat-surat tanah, dimana tanah yang awalnya bersertifikat milik orang lain, tiba-tiba berubah kepemilikannya yang diduga surat-suratnya dipalsukan,” jelasnya. 

Pihak polisi menyayangkan adanya video tersebut, karena bisa membuat sulit tercapainya keadilan bagi semua pihak. 

“Saya juga punya orang tua perempuan, siapa yang gak kasian melihat seorang nenek seperti itu tersandung kasus. Hukum tidak tebang pilih makanya kita tetap menjalankan sesuai prosedur, bahkan sampai diberitakan nenek (mengalami) buta, padahal tidak demikian,meski ditetapkan tersangka, kita tidak menahannya namun hukum tetap berjalan,” terang

Baca Juga :  Penduduk Desa di Malaysia Menjadi Pahlawan bagi Pelancong yang Menghadapi Kemacetan

Meski Bahriyah telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan. Polisi tetap membuka kesempatan mediasi bagi keluarga Bahriyah dan Sri Suhartatik.

“Misalnya ada rekan yang mau mediasi silakan tapi jangan dari kami, nanti kami dikira cawe-cawe, kalau ada kesepakan nantinya terus mau cabut laporan silakan. Kalaupun langkah kami dianggap salah kami siap di-praperadilkan,” tandas Dani

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB