Gregorius Ronald Tannur Bersaksi dalam Kasus Dugaan Suap vonis Bebas Kasus Kematian Dini Sera

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus ini berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti, yang sebelumnya diketahui sebagai pacar Ronald.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Ronald memberikan sejumlah jawaban terkait hubungannya dengan Dini.

“Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar, atau?” tanya kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo.

Ia membantah pernah menjalin hubungan pacaran dengan Dini, dan menjelaskan bahwa mereka hanya memiliki hubungan profesional sebagai teman dekat.

Baca Juga :  NeutraDC Makin Bersinar, Valuasinya Sentuh Rp 16 Triliun

“Hubungan saya teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar,” jawab Ronald.

Ronald menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan hal yang menyebabkan kematian Dini, meskipun ia mengaku merasa bersalah karena menganggap bahwa kejadian tersebut telah merugikan banyak pihak.

“Sewaktu Saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, Saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” tanya kuasa hukum Erintuah.

Kuasa hukum hakim nonaktif Erintuah sempat menanyakan perasaan Ronald mengenai putusan bebas dirinya dalam kasus tewasnya Dini.

Namun, jaksa keberatan dengan pertanyaan tersebut, dengan alasan bahwa pertanyaan itu berkaitan dengan pendapat pribadi Ronald.

Baca Juga :  Imbas Suap, PSS Sleman Minus 3 Poin di Liga 1 2024/2025

“Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudara Dini Saudara yang melakukannya? Saudara merasa bersalah nggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” jawab Ronald.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB