Dugaan Caleg Berijazah Palsu Kian Populer, KPU Surabaya Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan Aliansi Madura Indonesia terkait ijazah palsu milik caleg DPRD Kota Surabaya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya diserbu oleh sekelompok orang dari Aliansi Madura Indonesia yang menuduh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memiliki ijazah palsu

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Komisioner KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menegaskan bahwa proses verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah selesai dan semua dokumen sudah diverifikasi oleh KPU dan Bawaslu. 

“Proses pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) itu sudah selesai. Di mana ketika itu dokumen syarat BCAD yang ada diajukan oleh masing-masing partai politik melalui petugas penghubung yang ada,” ujar Soeprayitno, Rabu (6/3).

Baca Juga :  Perjalanan Karir Vanda Margraf Sebelum Jadi Pemain Film

Setelah tahap verifikasi, para calon harus melalui tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan masyarakat juga dapat memberikan tanggapan selama tahap tersebut. 

“Setelah melalui tahapan verifikasi, diumumkanlah DCS, daftar calon sementara. Di mana seiring pengumuman DCS ini ada tahapan yang namanya tanggapan masyarakat,” kata Nono

Selama masa DCS, tak ada tanggapan masyarakat terhadap calon yang saat ini dipermasalahkan oleh pendemo. 

Sehingga, calon tersebut diloloskan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. 

Saat ditanya ihwal kebenaran caleg yang ijazahnya bermasalah, KPU Surabaya menegaskan kembali syarat seseorang maju sebagai anggota dewan minimal SLTA (atau sederajat).

Lebih lanjut, KPU mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berhak menilai apakah seorang calon memiliki ijazah yang bermasalah atau tidak.

Baca Juga :  Keroyok Oknum TNI, 5 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kami tidak dalam rangka menilai (caleg) itu SMP atau tidak. Namun syarat seseorang maju sebagai anggota dewan itu minimal SLTA (atau sederajat), monggo dicermati sendiri,” tandasnya sambil tersenyum.

Berita Terkait

Cara Daftar PPG 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Profesional
Jelang Waisak 2569 BE 2025, Ini Jadwal dan Tips Menyaksikan Festival Lampion di Borobudur
Pemuda Katolik Menyambut Baik Pemilihan Kardinal Prevost sebagai Paus Baru
Detik-Detik Waisak 2025: Tradisi Meditasi Menjelang Puncak Perayaan
Ibu Hamil Tertangkap Mencuri Skincare Senilai Rp 1 Juta di Toko Kosmetik
Kakak Adik Kirim Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, Tiba di Masjid dalam Kondisi Tak Bernyawa
Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Presiden Prabowo dan Jokowi
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 16:22 WIB

Cara Daftar PPG 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Profesional

Saturday, 10 May 2025 - 16:11 WIB

Jelang Waisak 2569 BE 2025, Ini Jadwal dan Tips Menyaksikan Festival Lampion di Borobudur

Saturday, 10 May 2025 - 08:52 WIB

Pemuda Katolik Menyambut Baik Pemilihan Kardinal Prevost sebagai Paus Baru

Saturday, 10 May 2025 - 08:51 WIB

Detik-Detik Waisak 2025: Tradisi Meditasi Menjelang Puncak Perayaan

Saturday, 10 May 2025 - 08:36 WIB

Ibu Hamil Tertangkap Mencuri Skincare Senilai Rp 1 Juta di Toko Kosmetik

Berita Terbaru

Cara Daftar PPG 2025

Berita

Cara Daftar PPG 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Profesional

Saturday, 10 May 2025 - 16:22 WIB