Dianggap Meresahkan, Komisi VIII DPR RI Minta Konten Samsudin dihapus

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idWakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengomentari kontroversi mengenai konten pengajian bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin

Dia menuntut tindakan terhadap pembuat dan penyebar konten semacam itu karena dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Konten seperti ini harus ditindak. Selain meresahkan masyarakat, konten seperti bertentangan dengan nilai-nilai agama, hukum, dan kepatutan publik,” kata Ace kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024)

Selain itu, Ace juga meminta konten tersebut harus ditarik dari peredaran publik.

“Pihak yang terkait juga harus menarik konten di kanal publik supaya tidak beredar di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Menistakan Agama, YouTuber di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas konten video bertukar pasangan dengan durasi 30 menit. 

“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin berperan sebagai penulis skenario dalam video tersebut. Video tersebut diunggah ke akun YouTube milik Gus Samsudin dengan nama ‘Mbah Den’ (Sariden) dan potongan video tersebut menyebar ke masyarakat dan membuat keonaran.

Gus Samsudin dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait informasi yang dapat membahayakan atau mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB