Bareskrim Terima Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBareskrim Polri secara resmi menerima laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu perselingkuhan yang sempat viral di media sosial terhadap Lisa Mariana. 

Isu tersebut pertama kali mencuat setelah seorang perempuan bernama Lisa Mariana menyampaikan tudingan melalui unggahan yang menyebar luas di dunia maya.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa laporan dari Ridwan Kamil sudah diterima.

“(Laporan) Sudah diterima Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan Sabtu (18/4/2025).

Baca Juga :  Gara-gara Mobile Legend, Remaja di Sambas Nekat Bunuh Temannya Sendiri

Saat ini, penyidik masih dalam tahap pendalaman untuk mengkaji unsur-unsur yang dilaporkan dan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil dalam penanganan kasus tersebut.

“Ya tentu didalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur ya, mungkin nanti direktorat mana yang akan menangani. Ini mungkin akan didalami dulu sama Bareskrim,” jelas Erdi.

Ridwan Kamil sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media, namun langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan berpotensi menyesatkan publik.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru