47 Tower IKN: 8.460 ASN Siap Tempati, Kapan Peresmiannya?

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut pemerintah. Salah satu proyek signifikan adalah pembangunan 47 tower hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini telah mencapai progres 93% per 19 Maret 2025, menurut Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw pada 17 April 2025.

Tower-tower tersebut, yang diperkirakan mampu menampung 8.460 ASN, merupakan bagian penting dari rencana perpindahan pemerintahan ke IKN. Namun, tanggal peresmian dan kepastian waktu penggunaan masih belum diumumkan. Otorita IKN masih menunggu konfirmasi terkait pemindahan ASN yang akan dikoordinir oleh Kementerian PANRB.

Sebelumnya, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menargetkan penyelesaian proyek 47 tower ini pada Maret 2025. Proses pemindahan ASN sendiri akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Hal ini membutuhkan perencanaan dan koordinasi yang matang dari berbagai pihak.

Rincian Proyek 47 Tower IKN

Proyek pembangunan 47 tower ini dibagi menjadi enam paket pekerjaan yang berbeda:

Paket 1: Konstruksi Rusun ASN 1 (9 tower)

Paket ini mencakup pembangunan sembilan tower yang ditujukan untuk ASN.

Paket 2: Konstruksi Rusun ASN 2 (8 tower)

Delapan tower tambahan dibangun dalam paket ini, juga untuk mengakomodasi ASN.

Paket 3: Konstruksi Rusun ASN 3 (6 tower)

Paket ini terdiri dari enam tower hunian untuk ASN.

Paket 4: Konstruksi Rusun ASN 4 (8 tower)

Paket keempat meliputi pembangunan delapan tower lagi untuk ASN.

Paket 5: Konstruksi Rusun Paspampres (9 tower)

Sembilan tower khusus dibangun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga :  Kisah Derlin, Pemuda Viral yang Nekat Sekolah Sambil Jualan

Paket 6: Konstruksi Rusun Polri dan BIN (7 tower)

Tujuh tower terakhir diperuntukkan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pembagian proyek ke dalam enam paket ini menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari pembangunan hunian ASN di IKN. Setiap paket memiliki spesifikasi dan target penyelesaian yang berbeda, tetapi secara keseluruhan berkontribusi pada penyediaan hunian bagi ribuan ASN yang akan bertugas di IKN.

Tantangan dan Pertimbangan

Meskipun progres pembangunan mencapai 93%, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait perlu terus ditingkatkan untuk memastikan kelancaran perpindahan ASN ke IKN. Selain itu, aspek infrastruktur pendukung, seperti akses jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya, juga perlu diperhatikan agar perpindahan ASN dapat berjalan lancar dan nyaman.

Baca Juga :  Kisah Unik, Warga Ponorogo Langsungkan Pernikahan di Tengah Banjir

Keberhasilan pembangunan 47 tower ini bukan hanya tentang penyediaan tempat tinggal, tetapi juga tentang kesiapan IKN secara keseluruhan untuk menjadi pusat pemerintahan yang efektif dan modern. Ini menandakan langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan visi IKN sebagai kota masa depan.

Proses pemindahan ASN ke IKN bukan hanya soal fisik, tetapi juga terkait adaptasi sosial dan budaya. Persiapan yang matang, baik dari segi infrastruktur maupun dukungan sosial, sangat krusial untuk keberhasilan transisi ini.

Secara keseluruhan, pembangunan 47 tower ini merupakan pencapaian penting dalam pembangunan IKN, namun perlu diiringi dengan langkah-langkah strategis lainnya untuk memastikan keberhasilan perpindahan dan operasional pemerintahan di IKN.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru