Hakim Nonaktif PN Surabaya Ngaku Namanya Dijual dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idHakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, membela diri dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

“Demikian halnya dalam pembelaan ini saya memberikan alibi dengan argumentasi dan pembuktian terhadap sesuai fakta dan yuridis sehingga Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan, serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita,” ujar Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dalam pleidoinya, Heru meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembelaan pribadi saya yang dibuat dalam keadaan serba keterbatasan dalam menjalankan proses hukum ini dengan penuh penderitaan baik moral, jiwa, raga,” ujarnya.

Baca Juga :  Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang akan Anda Hadapi dalam Melakukan Perubahan Tersebut?

Ia mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus Ronald dan menyatakan bahwa namanya diperalat oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Heru juga menyebutkan bahwa pertemuan antara Erintuah dan pihak terkait merupakan inisiatif Erintuah sendiri, dan ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Heru berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus ini dengan bijaksana.

“Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan,” ujar Heru.

“Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat,” tambahnya.

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB