Polisi Ungkap Modus Pencurian di Minimarket Jakarta

- Redaksi

Monday, 19 May 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Mei, dan melibatkan tiga tersangka, yaitu Danar Fauzan Supandi, Tazul Arifin, dan Abdul Yusup Apriyana.

“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu karyawan minimarket, Abdul Yusup Apriyana.

Baca Juga :  Pesona Pantai Cemara Indah yang Bikin Jumlah Wisatawan Membludak

Tersangka Danar dan Tazul berperan sebagai eksekutor, sedangkan Abdul Yusup menjadi otak kejahatan.

“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta,” ujar Ade.

Danar memukul dan menodongkan senjata mainan kepada Abdul Yusup, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Sementara itu, Tazul memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko. Setelah itu, Danar mengambil uang dari brangkas sebesar Rp49.800.000 dan satu unit ponsel milik Abdul Yusup.

“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” ucap Ade.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Khawatir dengan Kondisi Mental Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka pada Sabtu, 17 Mei, pukul 01.30 WIB di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Mengenal Halaman Kontak BKD Langkat: Sarana Komunikasi Efektif antara Masyarakat dan Pemerintah
Kuota Pemain Asing Ditambah, Persib Siap Beradaptasi
Aksi Ojol 20 Mei: Pemerintah Siap Dengarkan dan Lindungi
Kardinal Suharyo: Gereja Bukan Institusi Politik, Pemilihan Paus Harus Dilandasi Nilai Spiritual
Pemkab Bekasi Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Permata Regensi, Kampung Buek yang Roboh
Israel Luncurkan Serangan Darat Besar-Besaran ke Gaza, Ratusan Warga Tewas
Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza dalam Misa Pelantikannya
Pengemudi Ojol Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran di Seluruh Indonesia Besok, Ini Lokasinya

Berita Terkait

Monday, 19 May 2025 - 20:29 WIB

Mengenal Halaman Kontak BKD Langkat: Sarana Komunikasi Efektif antara Masyarakat dan Pemerintah

Monday, 19 May 2025 - 16:27 WIB

Kuota Pemain Asing Ditambah, Persib Siap Beradaptasi

Monday, 19 May 2025 - 16:21 WIB

Aksi Ojol 20 Mei: Pemerintah Siap Dengarkan dan Lindungi

Monday, 19 May 2025 - 09:32 WIB

Kardinal Suharyo: Gereja Bukan Institusi Politik, Pemilihan Paus Harus Dilandasi Nilai Spiritual

Monday, 19 May 2025 - 09:30 WIB

Pemkab Bekasi Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Permata Regensi, Kampung Buek yang Roboh

Berita Terbaru

Sharingan Kakashi Dulunya Milik Siapa

Film

Sharingan Kakashi Dulunya Milik Siapa? Ini Asal Usulnya!

Monday, 19 May 2025 - 18:03 WIB

Pendidikan

Kenapa Dokter Takut Apel? Fakta atau Mitos!

Monday, 19 May 2025 - 16:37 WIB

Persib Bandung (Dok. Ist)

Berita

Kuota Pemain Asing Ditambah, Persib Siap Beradaptasi

Monday, 19 May 2025 - 16:27 WIB