Pengejaran Bos Narkoba; 111 Kilogram Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi Terungkap di Palembang

- Redaksi

Sunday, 11 February 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Tersangka Kasus Narkoba Sumsel yang Berhasil Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Dalam upaya yang gigih untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memburu seorang tersangka bernama RK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

RK diduga sebagai bos pemilik 111 kilogram sabu dan 131.695 butir ekstasi yang berhasil diamankan di Kota Palembang.

Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmat Wibowo, menjelaskan bahwa RK merupakan dalang dari ketiga pelaku agen narkoba yang kini sudah berhasil ditangkap.

Menuruti info yang beredar, RK, yang merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara, masuk daftar pencarian (DPO) karena memerintahkan ketiga pelaku melalui Whatsapp Call dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Kererang tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Rachmat Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.

RK, yang kini menjadi buronan, terus menjadi target pendalaman penyelidikan dan penangkapan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku lainnya, HR, PJ, dan PN, yang merupakan orang suruhan RK, berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

HR berhasil ditangkap di Jalan lintas Palembang-Betung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 1 Februari 2024.

PN, yang diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR, juga ditangkap pada hari yang sama.

Pencarian di kediaman PN mengungkapkan bahwa PJ, istrinya, terlibat dalam menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Komentari Soal Hak Angket Pemilu

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus narkotika ini tidak hanya menjadi penangkapan tersangka, tetapi juga membawa dampak positif dalam melindungi masyarakat.

Polda Sumsel menyatakan bahwa sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat berhasil dijauhkan dari bahaya narkoba melalui tindakan tegas dalam menanggulangi peredaran barang terlarang tersebut.

Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polda Sumatera Selatan terus mengintensifkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya, menjadikannya sebagai contoh perjuangan bersama melawan ancaman serius bagi kehidupan dan generasi masa depan.***

Berita Terkait

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terbaru