SwaraWarta.co.id – Bagaimana kedudukan Indonesia dalam unclos 1982? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kedudukan yang sangat signifikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Ratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis yang mengukuhkan kedaulatan maritim dan membuka peluang pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Salah satu poin krusial dalam UNCLOS 1982 bagi Indonesia adalah pengakuan terhadap konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep ini memungkinkan Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluarnya.
Dengan demikian, perairan di antara pulau-pulau tersebut diakui sebagai Perairan Kepulauan, di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, termasuk ruang udara di atasnya, dasar laut, dan tanah di bawahnya.
Pengakuan ini sangat vital karena menyatukan ribuan pulau Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh.
Selain itu, UNCLOS 1982 juga menetapkan zona-zona maritim yang memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi Indonesia. Zona-zona tersebut meliputi:
- Laut Teritorial: Selebar 12 mil laut dari garis pangkal, di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh.
- Zona Tambahan: Selebar 24 mil laut dari garis pangkal, di mana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait bea cukai, fiskal, imigrasi, dan kesehatan.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Selebar 200 mil laut dari garis pangkal, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati.
- Landas Kontinen: Meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial hingga batas tertentu, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.
Keberadaan ZEE memberikan Indonesia potensi ekonomi yang sangat besar melalui pemanfaatan sumber daya perikanan, minyak dan gas, serta mineral lainnya.
Namun, hak ini juga membawa tanggung jawab untuk mengelola sumber daya tersebut secara berkelanjutan dan melindungi lingkungan laut.
Lebih lanjut, UNCLOS 1982 juga mengatur mengenai Hak Lintas Damai bagi kapal asing melalui laut teritorial dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui perairan kepulauan yang ditetapkan untuk pelayaran internasional.
Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas tersebut sambil tetap menjaga keamanan dan kedaulatannya.
Secara keseluruhan, UNCLOS 1982 memberikan landasan hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan maritimnya, memanfaatkan sumber daya lautnya secara bertanggung jawab, dan berpartisipasi aktif dalam tata kelola laut internasional.
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian laut demi generasi mendatang.