Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) telah melahirkan jenis badan hukum baru yang inovatif, yaitu Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mendirikan dan mengelola bisnis mereka.
PT Perorangan menawarkan kemudahan signifikan dibandingkan dengan bentuk badan hukum lain. Salah satu keuntungan utamanya adalah proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang jauh lebih terjangkau. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah sebuah PT yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan direktur. Ini berbeda dengan PT konvensional yang membutuhkan minimal dua orang pendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat utama untuk mendirikan PT Perorangan adalah pemilik harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan usahanya masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil, yaitu dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar atau omzet sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada persyaratan modal dasar minimum.
Keuntungan utama PT Perorangan adalah kemudahan administrasi, karena tidak memerlukan akta notaris dan komisaris, sehingga proses pendirian menjadi lebih efisien dan hemat biaya.
Langkah-Langkah Pendaftaran PT Perorangan
Pendaftaran PT Perorangan dilakukan secara online melalui situs Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya relatif mudah dan dapat diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat.
Tahapan Pendaftaran:
- Registrasi Awal: Buat akun dengan mengisi formulir registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Aktivasi Akun: Aktifkan akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem setelah registrasi berhasil.
- Pengisian Surat Pernyataan Pendirian: Isi data lengkap PT Perorangan, termasuk nama, alamat, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan usaha, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta nilai nominal saham. Lengkapi juga data diri pendiri sebagai direktur dan pemegang saham.
- Pembayaran PNBP: Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000,- sebagai biaya pendaftaran.
- Pengajuan dan Verifikasi: Kirimkan permohonan secara online dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Penerbitan SK Badan Hukum: Setelah verifikasi selesai, Kementerian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum PT Perorangan.
- Pengurusan NPWP, NIB, dan Izin Usaha Lainnya: Setelah badan hukum terdaftar, urus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha lainnya sesuai kebutuhan.
Pertanggungjawaban Hukum PT Perorangan
PT Perorangan memiliki subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, PT Perorangan bertanggung jawab secara hukum atas segala aktivitas dan kewajiban bisnisnya.
Tanggung jawab hukum perdata meliputi perikatan atau kontrak, perbuatan melawan hukum, dan perbuatan karyawan dalam lingkup pekerjaannya. Keuntungan bagi pemilik adalah batasan tanggung jawab keuangannya terbatas pada modal yang disetorkan ke PT.
Namun, terdapat pengecualian. Jika pemilik terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT atau dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain, maka pemilik dapat bertanggung jawab secara pribadi.
Sanksi Hukum Perdata
Pelanggaran hukum oleh PT Perorangan dapat mengakibatkan berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penangguhan atau pembekuan sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan permanen dan pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut umumnya diberikan jika PT Perorangan tidak memenuhi kewajiban hukum, seperti pelaporan keuangan tahunan, pelanggaran kontrak, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Kesimpulan
PT Perorangan merupakan terobosan hukum yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memiliki badan hukum resmi. Dengan prosedur yang sederhana, biaya yang terjangkau, dan proses online yang efisien, PT Perorangan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Walaupun memiliki batasan tanggung jawab, penting bagi pemilik PT Perorangan untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan memastikan keberlangsungan bisnisnya.