Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ijazah (Dok. Ist)

Ilustrasi ijazah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menanggapi surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Ijazah itu memang tidak boleh ditahan sembarangan. Tapi kita juga perlu lihat kasusnya satu per satu. Kadang ada alasan tertentu di balik penahanan itu,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bob, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah terjadi karena karyawan meminjam uang kepada perusahaan dan menjadikan ijazah sebagai jaminan karena tidak punya jaminan lain.

Baca Juga :  Update Link Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Jangan Sampai Ketinggalan!

Dalam konteks ini, ia melihatnya sebagai persoalan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan dokumen.

Namun, Bob menegaskan bahwa Apindo sangat menolak praktik penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk mencegah karyawan pindah kerja ke perusahaan lain.

Dari pihak pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa menahan ijazah dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tiba-tiba bangkrut atau pemiliknya kabur, karyawan bisa kehilangan ijazah mereka. Ini akan mempersulit mereka saat ingin mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Baca Juga :  Honorer DPRD Natuna Ditangkap Setelah Gelapkan Motor untuk Judi Online

Sebagai tanggapan atas masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran ini melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Namun, ada pengecualian. Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja hanya jika:

1. Dokumen itu diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.

2. Ada perjanjian kerja tertulis yang jelas

3. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.

4. Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan menahan ijazah karyawan.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB