Swarawarta.co.id – Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah MR, admin sekaligus kreator grup Facebook “Fantasi Sedarah”.
MR ditangkap di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Mei lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MR berusia 20 tahun dan dikenal sebagai sosok yang pendiam di lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, membenarkan penangkapan MR, namun mengaku tidak diberi tahu saat proses penangkapan dan baru mengetahui setelah MR sudah dibawa ke Jakarta.
“Tahu orangnya. 20 tahun (usia), belum menikah,” Ujar Yogi.
Yogi juga menyatakan bahwa MR tidak memiliki perilaku menyimpang di mata warga, dan penangkapan MR menjadi kejutan bagi warga sekitar.
“Gitu, biasa, enggak ada masalah sama warga. Anaknya pendiam,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik grup Facebook yang menyebarkan konten tidak pantas tersebut.