Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg

- Redaksi

Wednesday, 28 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pengoplosan gas (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus pengoplosan gas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Banten berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Aksi ini terjadi di sebuah pangkalan gas di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah melihat kelangkaan gas LPG 3 kg di masyarakat. Kelangkaan ini membuat harga di pengecer naik dan berpotensi disalahgunakan.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menambahkan bahwa para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang kosong, dengan alat bantu seperti selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

Untuk membantu proses pemindahan gas, pelaku juga menggunakan es batu di bagian atas tabung agar suhu menjadi lebih dingin dan gas lebih mudah dipindahkan. Satu tabung 12 kg membutuhkan isi dari empat tabung gas 3 kg subsidi.

Praktik ini dijalankan oleh pelaku yang merupakan sub pangkalan resmi dari Agen PT Lamggenf Mukia Mandiri sejak 2008.

Mereka membeli tabung gas subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung.

Pelaku berinisial MS (53) sebagai pemilik usaha, dan EN (46) sebagai operator penyuntikan. Dalam sehari, mereka bisa mengoplos isi hingga 50 tabung gas 3 kg, dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp6,8 juta per hari.

Baca Juga :  PSSI Gandeng Yoshimi Ogawa untuk Tingkatkan Kualitas Wasit Indonesia

Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp612 juta selama tiga bulan.

 

Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti alat pengoplosan, tabung-tabung LPG, dan satu unit mobil Daihatsu Zebra biru dengan nomor polisi A 8043 V.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan juga dikenakan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Berita Terkait

Pembunuhan Bos Sawit di Riau Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Polresta Sleman Selidiki Tiga Orang Terkait Penggantian Plat Nomor Polisi Mobil BMW
Penjualan Sapi Kurban di Ponorogo Meningkat Jelang Idul Adha 2025
Jawa Timur Jadi Provinsi Penghasil Tembakau Terbesar di Indonesia
PVMBG jelaskan Kondisi Gunung Kelud hingga Tepis Video Kilatan Bewarna Ungu
Prabowo Sebut Siap jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel jika Akui Kemerdekaan Palestina, Muhammadiyah Ungkap Hal Ini
Istana Buka Suara Soal Isu Minuman Beralkohol di Jamuan Makan Malam dengan Macron
Bersaing Ketat dengan Norris, Piastri Tetap Tenang Hadapi GP Spanyol

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 08:56 WIB

Pembunuhan Bos Sawit di Riau Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Saturday, 31 May 2025 - 08:49 WIB

Polresta Sleman Selidiki Tiga Orang Terkait Penggantian Plat Nomor Polisi Mobil BMW

Saturday, 31 May 2025 - 08:45 WIB

Penjualan Sapi Kurban di Ponorogo Meningkat Jelang Idul Adha 2025

Saturday, 31 May 2025 - 08:41 WIB

Jawa Timur Jadi Provinsi Penghasil Tembakau Terbesar di Indonesia

Saturday, 31 May 2025 - 08:35 WIB

Prabowo Sebut Siap jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel jika Akui Kemerdekaan Palestina, Muhammadiyah Ungkap Hal Ini

Berita Terbaru

Berita

Pembunuhan Bos Sawit di Riau Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Saturday, 31 May 2025 - 08:56 WIB

Entertainment

JUMBO Film Animasi Lokal yang Mencetak Sejarah

Saturday, 31 May 2025 - 08:53 WIB