100 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan karena Punya HP dan Narkoba di Penjara

- Redaksi

Saturday, 31 May 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para narapidana yang terancam dipindah di Nusakambangan (Dok. Ist)

Para narapidana yang terancam dipindah di Nusakambangan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 100 narapidana dari Riau ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Mereka adalah napi kasus narkoba yang kedapatan memiliki handphone (HP) dan narkoba saat berada di dalam penjara atau rumah tahanan.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengatakan pemindahan ini merupakan langkah serius untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan penggunaan HP secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta UPT. Khususnya untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari narkotika dan kepemilikan handphone,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  Grebek Rumah Selebgram Jombang, Polisi Berhasil Sita 151 Botol Miras

Narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum. Di Lapas super maksimum, setiap napi ditempatkan di sel khusus dengan interaksi yang sangat terbatas untuk mencegah pelanggaran.

Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Ditjen PAS, bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal, petugas dari Kanwil PAS Riau, dan bantuan dari Brimob Polda Riau.

“Pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen PAS dan pegawai Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau. Pemindahan ini bukan hanya penindakan dan hukuman melainkan pembelajaran masa pidana agar tidak berulah,” ucapnya.

Menurutnya, pemindahan napi ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pendalaman, dan penilaian sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ngasirah, Ibu Kartini yang Jadi Selir karena Bukan Bangsawan

Langkah ini juga mendukung kampanye dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yaitu “bebas HP dan narkoba” di dalam lapas.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Khususnya pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rika.

Berita Terkait

Diduga Terlibat Kredit Fiktif, Dirut BPR Jepara Artha Diperiksa KPK
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya
Jelang Kontra China, Ketum PSSI Pastikan Rumput GBK Capai 98% Kesiapan
Huawei Pura 80 Series Siap Meluncur Juli 2025, Andalkan Kamera Canggih dan HarmonyOS 5
Jelang Laga Lawan China, Erick Thohir Minta Suporter Tunjukkan Sikap Positif
Emil Audero Siap Debut Bersama Timnas Indonesia Melawan China
Pelaku Tabrak Lari Pasangan Lansia Pedagang Anyaman Bambu di Ponorogo Terungkap
Nurut Hitungan Weton, Pasangan di Ponorogo Gelar Pernikahan di Rumah Sakit

Berita Terkait

Tuesday, 3 June 2025 - 15:25 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

Tuesday, 3 June 2025 - 13:57 WIB

Jelang Kontra China, Ketum PSSI Pastikan Rumput GBK Capai 98% Kesiapan

Tuesday, 3 June 2025 - 10:22 WIB

Huawei Pura 80 Series Siap Meluncur Juli 2025, Andalkan Kamera Canggih dan HarmonyOS 5

Tuesday, 3 June 2025 - 10:13 WIB

Jelang Laga Lawan China, Erick Thohir Minta Suporter Tunjukkan Sikap Positif

Tuesday, 3 June 2025 - 09:14 WIB

Emil Audero Siap Debut Bersama Timnas Indonesia Melawan China

Berita Terbaru

Cara Cek BSU di Aplikasi JMO

Teknologi

Cara Cek BSU di Aplikasi JMO: Panduan Lengkap untuk Pekerja

Tuesday, 3 Jun 2025 - 17:13 WIB

Apa Itu Bitcoin dan Bagaimana Cara Kerjanya

Teknologi

Apa Itu Bitcoin dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Tuesday, 3 Jun 2025 - 16:58 WIB