Swarawarta.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyoroti kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang viral karena disebut non-halal.
Arzeti sepakat agar rumah makan tersebut ditutup sementara dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan untuk rumah makan.
“Saya sepakat dengan langkah ini demi memastikan kehalalan produk, tapi pihak manajemen tetap harus bertanggung jawab terhadap para pegawainya,” kata Arzeti kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arzeti meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membangun sistem verifikasi terpadu sebagai langkah perbaikan bagi perlindungan konsumen.
Ia juga meminta pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif dan melakukan pengawasan yang lebih komprehensif dan terstandar secara nasional.
“Khususnya terkait informasi kehalalan produk-produk yang dikonsumsi. Pemerintah, termasuk Pemda dan BPOM tidak boleh abai terhadap proses pengawasan menu makanan. Sistem verifikasi terpadu yang melibatkan koordinasi antar-instansi diperlukan untuk menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” ujarnya.
Arzeti menekankan pentingnya memastikan semua pelaku usaha kuliner mencantumkan status halal, non-halal, atau belum bersertifikat halal.
Dengan demikian, konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari produk yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen.