BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Mengenai Kelestarian Raja Ampat di Tengah Aktivitas Tambang Nikel

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Terkait

Chery Luncurkan Fulwin A8 2025 dengan Fitur dan Desain yang Lebih Unggul
Jatim Siaga, Emil Dardak Imbau Masyarakat Tidak Panik Hadapi COVID-19
Serangan Israel di Jalur Gaza pada Hari Raya Idul Adha Tewaskan 38 Orang
Balon Udara Tanpa Awak Jatuh ke Rumah Warga, Timbulkan Kerusakan dan Kepanikan
Sapi Kurban Mengamuk di Bogor Picu 3 Orang Terluka
Ustadz Muhammad Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khotbah Jumat
Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!
Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Berita Terkait

Saturday, 7 June 2025 - 08:45 WIB

Chery Luncurkan Fulwin A8 2025 dengan Fitur dan Desain yang Lebih Unggul

Saturday, 7 June 2025 - 08:38 WIB

Jatim Siaga, Emil Dardak Imbau Masyarakat Tidak Panik Hadapi COVID-19

Saturday, 7 June 2025 - 08:34 WIB

Serangan Israel di Jalur Gaza pada Hari Raya Idul Adha Tewaskan 38 Orang

Saturday, 7 June 2025 - 08:32 WIB

Balon Udara Tanpa Awak Jatuh ke Rumah Warga, Timbulkan Kerusakan dan Kepanikan

Saturday, 7 June 2025 - 08:26 WIB

Ustadz Muhammad Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khotbah Jumat

Berita Terbaru

Teknologi

Redmi Pad 2, Tablet Baru dengan Performa dan Fitur Unggulan

Saturday, 7 Jun 2025 - 08:40 WIB