BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Baca Juga :  Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Berita Terbaru