Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

SwaraWarta.co.id – Berapa nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja bergaji rendah, termasuk guru honorer, sebagai upaya menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

BSU 2025 sebesar Rp 600.000, diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), dengan nilai Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga :  Bandara Supadio Siapkan Tambahan Penerbangan untuk Arus Mudik Imlek 2025

Pencairan diupayakan dimulai sejak awal Juni 2025, kemudian secara bertahap hingga pertengahan bulan, melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI.

Jadwal Pencairan dan Proses

Pencairan dialokasikan sejak awal Juni hingga Juli 2025, diproses secara langsung ke rekening penerima atau sistem Himbara. Estimasi waktu pencairan sejak pembaruan data rekening adalah sekitar 3–5 hari.

Namun, masih banyak penerima mengeluhkan notifikasi “Data Masih Diverifikasi” saat memeriksa status BSU di portal resmi atau aplikasi JMO.

Ini menunjukkan proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung sesuai ketentuan Permenaker No. 5/2025.

Deputy Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyarankan peserta untuk rutin mengecek status secara berkala.

Baca Juga :  Bayi Laki-laki di Blitar Dibuang, Polisi Buru Pelaku

Syarat dan Cara Cek

Penerima harus WNI, aktif menjadi peserta BPJS hingga April–Mei 2025, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Pengecekan bisa dilakukan melalui:

  1. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau portal Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id.
  2. Aplikasi JMO/Jamsostek Mobile, dengan login, lalu pilih “Cek Eligibilitas BSU”.

Jika status “layak”, pekerja wajib memperbarui nomor rekening aktif, utamanya Himbara agar dana dapat segera masuk.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan bantuan langsung Rp 600.000 kepada pekerja bergaji rendah selama dua bulan sekaligus. Pencairan mulai Juni, dengan proses verifikasi yang ketat. Pastikan Anda memenuhi syarat dan rutin cek status; jika muncul status “diverifikasi”, lakukan update data rekening agar pencairan tidak tertunda.

Baca Juga :  Kementerian ATR Menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Bank Indonesia Soal Upaya Pengembangan UMKM

 

Berita Terkait

Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR
Piala Presiden 2025 Tambah Seru, Dua Klub Internasional Turut Berpartisipasi
Snapchat Hadirkan Fitur Baru untuk Kreator, Siap Bersaing dengan TikTok dan Instagram
Cara Cek Pengumuman RBB BUMN 2025, Simak Langkah-Langkahnya!
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah
Iran Luncurkan Serangan Besar-besaran ke Israel dengan Ratusan Rudal dan Drone
Kemenlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Iran dan Israel Akibat Serangan Militer
David da Silva Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Diakhiri dengan Rasa Hormat dan Terima Kasih

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 20:34 WIB

Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR

Saturday, 14 June 2025 - 20:26 WIB

Piala Presiden 2025 Tambah Seru, Dua Klub Internasional Turut Berpartisipasi

Saturday, 14 June 2025 - 20:23 WIB

Snapchat Hadirkan Fitur Baru untuk Kreator, Siap Bersaing dengan TikTok dan Instagram

Saturday, 14 June 2025 - 16:33 WIB

Cara Cek Pengumuman RBB BUMN 2025, Simak Langkah-Langkahnya!

Saturday, 14 June 2025 - 16:27 WIB

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah

Berita Terbaru