Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus narkoba (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus narkoba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi dari Polda Jawa Barat menangkap 44 orang yang terlibat dalam kasus perjudian di sebuah tempat hiburan di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan 63 orang. Setelah diperiksa, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari para pemain judi, kasir, hingga penyelenggara atau operator.

“Dua tersangka utama berinisial AP dan CW. Ada sekitar 18 orang yang jadi pemain, sisanya adalah bagian dari kelompok penyelenggara judi,” ujar Rudi saat konferensi pers di Bandung pada Rabu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat hiburan bernama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Tempat itu ternyata hanya kedok. Meskipun terlihat seperti tempat karaoke dan futsal, nyatanya digunakan untuk praktik perjudian.

Yang mengejutkan, tempat ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda.

“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Maka kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Rudi.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat-alat perjudian, serta sejumlah rekening bank.

Dari penyelidikan sementara, ditemukan dana sebesar Rp2,7 miliar dalam rekening yang berkaitan dengan kegiatan judi tersebut

Rudi menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir praktik perjudian di Jawa Barat. Ia juga menekankan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas semua bentuk kegiatan ilegal.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru