Cara Lapor SPT Tahunan Tanpa Bingung: Panduan Mudah dan Cepat

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

SwaraWarta.co.idCara lapor SPT tahunan, bisa Anda lakukan
dimana saja, bisa melakukannya secara online maupun offline.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapor SPT Tahunan, meskipun sering ditunda-tunda, sebenarnya
adalah kewajiban warga negara yang berpenghasilan.

Membayangkan formulir tebal dan antrean di kantor pajak
mungkin terasa berat, tapi tenang, kini prosesnya bisa jauh lebih mudah dengan
cara online! Simak panduan ringkas ini untuk cara lapor SPT Tahunan tanpa
bingung:

Cara Lapor SPT
Tahunan

1. Syarat dan Persiapan:

  • Pastikan
    punya EFIN (Elektronik Filing Identification Number): Dapatkan EFIN
    gratis di kantor pajak terdekat atau online di ephin.pajak.go.id.
  • Siapkan
    data penghasilan: Kumpulkan slip gaji, bukti honor, dan dokumen
    keuangan lainnya selama setahun.
  • Koneksi
    internet stabil: Lapor SPT online membutuhkan jaringan internet yang
    lancar.
Baca Juga :  Ngeri, Ini Alasan Susah Move On dari Mantan! Waspada Bisa Bikin Depresi

2. Pilih Platform Lapor:

  • e-Filing
    DJP Online: Platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id.
    Gratis dan terpercaya, tapi tampilannya mungkin sedikit kompleks.
  • Aplikasi
    Perpajakan: Beberapa penyedia aplikasi pajak resmi DJP seperti e-SPT,
    OnlinePajak, dan Klikpajak menawarkan interface lebih user-friendly. Cek
    biaya layanan masing-masing aplikasi.

3. Langkah-Langkah Pelaporan:

a. Login: Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode
keamanan.

b. Pilih Formulir: Sesuaikan dengan status pekerjaan
(pegawai, pengusaha, profesional, dll).

c. Isi Data Penghasilan: Masukkan penghasilan dari berbagai
sumber dan kurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan.

d. Hitung Pajak Terutang: Aplikasi akan otomatis menghitung
pajak terutang berdasarkan penghasilan dan status Anda.

e. Bayar Pajak (Jika Ada): Jika ada kekurangan bayar,
gunakan kode billing yang diterbitkan untuk pembayaran melalui bank atau online
payment channel.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tindak Tegas Komunitas Inses di Media Sosial

f. Kirim SPT: Klik “Kirim SPT” setelah memastikan
semua data diisi dengan benar. Anda akan menerima tanda terima elektronik
sebagai bukti pelaporan.

4. Tips Tambahan:

  • Mulai
    lebih awal: Jangan tunggu deadline, isi SPT sejak dini untuk
    menghindari kegagapan dan antrean.
  • Manfaatkan
    panduan: DJP menyediakan informasi dan panduan lengkap di situs web.
  • Minta
    bantuan: Jika kesulitan, hubungi petugas pajak melalui online chat
    atau telepon ke Kring Pajak.

Lapor SPT online bukan sesuatu yang harus ditakutkan. Dengan
persiapan yang baik dan panduan praktis ini, Anda bisa menyelesaikannya dengan
cepat dan mudah.

Ingat, pajak yang Anda bayarkan berkontribusi untuk
pembangunan negeri. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru