Gubernur Jawa Barat Jemput Korban Penganiayaan oleh Anak Kandung, Ini Tujuannya

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi dari Partai Apa? Berikut Sepak Terjangnya di Dunia Politik

Dedi Mulyadi dari Partai Apa? Berikut Sepak Terjangnya di Dunia Politik

swarawarta.co.idGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput langsung Meilani, ibu korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial MI, pada Senin, 23 Juni 2025.

Langkah ini diduga dilakukan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban pasca-trauma penganiayaan.

“Tadi pagi sudah dijemput. Saya kira itu adalah bentuk perhatian ya bahwa memang kepala daerah harus begitu,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial ini menarik perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Dedi Mulyadi kemungkinan besar berinisiatif untuk mendalami kasus tersebut dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang memadai.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Ajak Warga Lestarikan Wayang Golek, Budaya Penuh Nilai Kehidupan

“Mungkin lebih bagaimana Pak Gubernur ingin mendalami lebih dalam lagi secara psikologis dan tentu sama dengan seperti saya tentu akan memberikan motivasi semangat kepada seorang ibu yang terluka hatinya,” jelas Tri.

Korban penganiayaan mengalami trauma mendalam akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.

Oleh karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan untuk membantu pemulihan kondisi mental korban

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB