KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.

Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.

Anwar Sadad seharusnya menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk kedua kalinya, namun ia tidak hadir dengan alasan kegiatan kedewanan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Berawal Dari Buku Harian Korban, Kasus Pemerkosaan Remaja di Jember Berhasil Terungkap

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak.

Kasus ini menyoroti pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang diduga tidak transparan dan koruptif.

KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Berita Terkait

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Berita Terkait

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Friday, 8 August 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Friday, 8 August 2025 - 17:06 WIB

Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Berita Terbaru

Perbasi Jakarta membina atlet, gelar kompetisi, dan kembangkan basket di ibu kota untuk prestasi nasional dan internasional

Advertorial

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Saturday, 9 Aug 2025 - 10:36 WIB