Jemaah Haji Asal Malang Hilang di Makkah, Diduga Alami Demensia

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamaah haji yang hilang (Dok. Ist)

Jamaah haji yang hilang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang jemaah haji asal Kabupaten Malang, bernama Sukardi (67), dilaporkan hilang di Makkah, Arab Saudi. Sukardi adalah warga Jalan Hasanudin, Dilem, Kecamatan Kepanjen. Ia sudah hampir sebulan belum ditemukan sejak terakhir kali terlihat pada 29 Mei 2025.

Menurut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Sukardi berangkat haji bersama kloter 79 Embarkasi Surabaya. Saat itu, ia diketahui meninggalkan rombongan saat masih berada di Makkah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam, menyebutkan bahwa Sukardi tidak memiliki pendamping selama menjalani ibadah haji.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tatkala masih berada di Makkah pada 29 Mei 2025 lalu,” ungkap Salam saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Sadikin Laporkan Kasus Covid-19 ke Presiden Prabowo

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru mengenai keberadaan Sukardi. Pihak Kemenag berharap Sukardi dalam kondisi sehat dan segera bisa kembali berkumpul dengan rombongannya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Sugiyo, menjelaskan bahwa proses pencarian masih terus berlangsung.

Tim dari PPIH Arab Saudi dan Linjam (Perlindungan Jemaah) terus menyisir area di sekitar Makkah, termasuk rumah sakit.

Sugiyo juga mengungkapkan bahwa Sukardi memiliki riwayat penyakit demensia, yaitu gangguan kesehatan yang memengaruhi daya ingat, kemampuan berpikir, serta kemampuan berbicara dan memahami.

Pihak PPIH juga telah menghubungi keluarga Sukardi dan meminta mereka untuk bersabar serta terus berdoa.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB