SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tetap menjaga dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Pernyataan ini disampaikan Puan menyusul kerja sama Kejagung dengan beberapa operator telekomunikasi besar di Indonesia dalam hal penyadapan informasi.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi. Karena hak pribadi adalah hak konstitusional,” kata Ketua DPP PDIP ini dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, (27/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama antara Kejagung dan perusahaan telekomunikasi tersebut mencakup pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi pengguna telepon.
Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara.
“Dalam kerangka negara demokrasi. Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa DPR RI akan mengawasi pelaksanaan kerja sama ini, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.