Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

- Redaksi

Friday, 27 June 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani (Dok. Ist)

Puan Maharani (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tetap menjaga dan menghormati hak-hak konstitusional masyarakat, terutama terkait perlindungan data pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Puan menyusul kerja sama Kejagung dengan beberapa operator telekomunikasi besar di Indonesia dalam hal penyadapan informasi.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi. Karena hak pribadi adalah hak konstitusional,” kata Ketua DPP PDIP ini dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama antara Kejagung dan perusahaan telekomunikasi tersebut mencakup pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi pengguna telepon.

Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara.

Baca Juga :  Realistis Hadapi Persaingan, Narajie Fokus Finis Top 10

“Dalam kerangka negara demokrasi. Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa DPR RI akan mengawasi pelaksanaan kerja sama ini, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi dalam proses hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB