Hotman Paris, Hadiri Rapat Masalah Pajak Hiburan dengan Menko Airlangga Hartarto

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris dan Inul Hadiri Rapat Pajak Hiburan dengan Airlangga Hartarto-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Para pengusaha yang terdampak kenaikan pajak hiburan khusus 40%-75%, seperti bar, diskotek, beach club, serta karaoke, telah menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penanganan permasalahan yang mereka anggap memberatkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah rapat, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa mereka telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Hariyadi menegaskan bahwa pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagih tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan oleh masing-masing pemda kepada pengusaha.

Baca Juga :  Bejat! Kiai di Gresik Nekat Cabuli Santriwatinya Sendiri

“Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama,” kata Hariyadi.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 19 Januari 2024, Hariyadi menekankan bahwa SE tersebut sudah cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama, sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tidak menyebut batas tarif minimum 40%.

Hariyadi mengingatkan para kepala daerah untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri tanpa harus mencari acuan hukum lain dari menteri lainnya.

Baca Juga :  Penyesalan Ijal, Pria yang Tega Bunuh dan Kubur Didi dengan Keji

“Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain karena kita ketahui ada informasi bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta katanya minta SK dari Menteri Keuangan,” ucap Hariyadi.

Sebagai informasi tambahan, pengusaha terkemuka seperti Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha bar, diskotek, beach club, serta karaoke, juga hadir dalam rapat dengan Menko Airlangga.

Mereka berencana meminta pemerintah, melalui Menko Airlangga, menunda penerapan pajak hiburan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hotman, Inul, dan para pengusaha tersebut menginginkan penundaan penerapan pajak untuk memberikan kelonggaran kepada industri hiburan yang terdampak.

Baca Juga :  Bikin Liburan Lebih Menyenangkan, Ini Dia 3 Film Bertema Imlek

Mereka datang dengan representasi dari berbagai tempat hiburan terkenal.

Dalam upaya menyelesaikan ketidakpastian ini, Menko Airlangga telah menegaskan bahwa SE Mendagri sudah menjadi acuan yang cukup untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama.

Kepastian ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran dan memastikan ketaatan para kepala daerah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan para pelaku industri hiburan berupaya mencapai solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kebijakan pajak dan kelangsungan bisnis di sektor hiburan.***

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB