SwaraWarta.co.id – Pernahkah kamu mendengar pertanyaan ini, “Apakah presiden bisa bubarkan DPR?” Pertanyaan ini sering muncul di tengah isu politik yang memanas. Banyak yang mengira bahwa presiden punya kekuasaan tak terbatas, termasuk membubarkan DPR.
Namun, di balik asumsi tersebut, tersembunyi fakta konstitusional yang sangat penting. Mari kita bedah bersama, seberapa kuat sih kekuasaan presiden di mata hukum kita?
Sejarah mencatat bahwa gagasan pembubaran parlemen oleh eksekutif bukanlah hal baru di dunia politik. Di beberapa negara dengan sistem parlementer, kekuasaan ini memang ada. Namun, Indonesia memilih jalan yang berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pendiri bangsa kita dengan cerdas merancang sistem presidensial dengan mekanisme check and balances yang kuat. Tujuannya jelas, agar tidak ada satu pun lembaga negara yang terlalu dominan.
Menganalisa Aturan: Mengapa Presiden Tak Punya Kuasa Tersebut
Konstitusi kita, UUD 1945, adalah pondasi utama dalam bernegara. Jika kita teliti pasal demi pasal, tidak akan ditemukan satu pun pasal yang memberikan kewenangan presiden untuk membubarkan DPR.
Sebaliknya, justru DPR yang punya hak untuk mengawasi kinerja presiden. Kewenangan ini sering disebut sebagai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ini adalah bukti nyata bahwa DPR bukanlah bawahan presiden, melainkan mitra yang saling mengawasi.
Lalu, apa yang terjadi jika presiden mencoba membubarkan DPR? Tindakan tersebut akan dianggap inkonstitusional dan melanggar hukum. Dalam sistem ketatanegaraan kita, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang setara dan masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Presiden sebagai kepala pemerintahan, dan DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan.
Saling Mengawasi: Mekanisme ‘Check and Balances’ di Indonesia
Hubungan antara presiden dan DPR adalah contoh sempurna dari konsep saling mengawasi atau check and balances. DPR mengawasi jalannya pemerintahan, sementara presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang dibuat DPR. Ini menciptakan keseimbangan kekuasaan yang sehat. Sistem ini dirancang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Jadi, ketika kamu bertanya apakah presiden bisa bubarkan DPR, jawabannya tegas: tidak. Sebaliknya, justru DPR yang bisa mengajukan usul pemberhentian presiden, melalui mekanisme impeachment.
Prosesnya pun panjang dan rumit, melibatkan Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan betapa kuatnya sistem yang kita miliki untuk menjaga demokrasi.
Jadi, sudah jelas bahwa presiden tidak bisa membubarkan DPR. Ini adalah salah satu ciri khas demokrasi kita yang unik dan kuat. Memahami hal ini akan membuat kita lebih bijak dalam menyikapi isu-isu politik yang beredar. Jadi, lain kali jika kamu mendengar pertanyaan ini, kamu sudah tahu jawaban yang benar. Indonesia memilih jalur demokrasi yang kuat, di mana kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan.