Videotron Anies Baswedan diturunkan, Jusuf Kalla Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Jusuf Kalla atau wakil presiden ke 10 dan ke 12
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, yaitu Jusuf Kalla atau dikenal dengan JK, mengomentari penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi.

Menurut JK, hal tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.

JK menegaskan bahwa semua tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga :  Indonesia Menjaga Asa, Menang Atas Vietnam 1-0

“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.

Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project. 

Video tersebut merupakan imajinasi kelompok penggemar K-Pop dan memasang videotron tersebut secara sukarela dengan dana sumbangan. 

Rencananya, videotron tersebut akan tayang dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2024, namun hanya satu hari setelah dipasang, videotron dukungan itu diturunkan atau tidak dilanjutkan. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dalam masalah ini dan akan menempuh upaya hukum.

“Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu,” kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga :  Jenazah Osima Yukari Dimakamkan, Isak Tangis Keluarga hingga Rekan Tak Terbendung

“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara,” sambungnya.

Berita Terkait

Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini
Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 10:01 WIB

Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini

Thursday, 27 August 2026 - 10:55 WIB

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Berita Terbaru