Videotron Anies Baswedan diturunkan, Jusuf Kalla Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Jusuf Kalla atau wakil presiden ke 10 dan ke 12
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, yaitu Jusuf Kalla atau dikenal dengan JK, mengomentari penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi.

Menurut JK, hal tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.

JK menegaskan bahwa semua tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga :  Mengenal Cadaver, Bahasan yang Sedang Viral

“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.

Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project. 

Video tersebut merupakan imajinasi kelompok penggemar K-Pop dan memasang videotron tersebut secara sukarela dengan dana sumbangan. 

Rencananya, videotron tersebut akan tayang dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2024, namun hanya satu hari setelah dipasang, videotron dukungan itu diturunkan atau tidak dilanjutkan. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dalam masalah ini dan akan menempuh upaya hukum.

“Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu,” kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Distribusi Bantuan Sosial Beras, Pemeriksaan dan Tuntutan Terhadap Terdakwa

“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara,” sambungnya.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB