Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

- Redaksi

Friday, 26 April 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan terhadap anak tiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama PS yang berasal dari Kecamatan Mande, Cianjur ditangkap oleh polisi karena telah mencabuli anak tirinya. 

Aksi yang sangat jahat ini telah dilakukan PS sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada neneknya, kemudian kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Usai dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung kita langsung amankan PS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mande Iptu Suhaelmi Kamis (25/4). 

Baca Juga :  Jelaskan Faktor Internal yang Melatarbelakangi Terjadinya Pergerakan Nasional di Indonesia?

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, ternyata PS telah melakukan aksi bejat ini sebanyak sepuluh kali terhadap anak tirinya yang sekarang berusia 15 tahun. 

“Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabulinya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang menginjak SMP,” kata dia.

Pelaku melakukan aksi ini di rumahnya saat istrinya atau ibu korban pergi. Ancaman kekerasan tidak diberikan oleh pelaku, hanya saja pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahukannya kepada siapapun. 

Baca Juga:

Gadis 14 Tahun di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras

Namun, pada akhirnya korban sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadiannya ke neneknya. 

Baca Juga :  Aktivitis 98 hingga Guru Besar Gelar Aksi Demo, Ini Titik Lokasinya!

“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir, korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya,” kata dia

Pelaku saat ini sudah berada di penjara dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB