Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

- Redaksi

Friday, 26 April 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan terhadap anak tiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama PS yang berasal dari Kecamatan Mande, Cianjur ditangkap oleh polisi karena telah mencabuli anak tirinya. 

Aksi yang sangat jahat ini telah dilakukan PS sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada neneknya, kemudian kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Usai dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung kita langsung amankan PS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mande Iptu Suhaelmi Kamis (25/4). 

Baca Juga :  Mudah Ditiru, Inilah Tips Make Up Flawless dengan Hasil Memukau

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, ternyata PS telah melakukan aksi bejat ini sebanyak sepuluh kali terhadap anak tirinya yang sekarang berusia 15 tahun. 

“Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabulinya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang menginjak SMP,” kata dia.

Pelaku melakukan aksi ini di rumahnya saat istrinya atau ibu korban pergi. Ancaman kekerasan tidak diberikan oleh pelaku, hanya saja pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahukannya kepada siapapun. 

Baca Juga:

Gadis 14 Tahun di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras

Namun, pada akhirnya korban sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadiannya ke neneknya. 

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pasar Godean, Pesan Ini untuk Para Pedagang

“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir, korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya,” kata dia

Pelaku saat ini sudah berada di penjara dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB