Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

- Redaksi

Friday, 26 April 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan terhadap anak tiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama PS yang berasal dari Kecamatan Mande, Cianjur ditangkap oleh polisi karena telah mencabuli anak tirinya. 

Aksi yang sangat jahat ini telah dilakukan PS sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada neneknya, kemudian kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Usai dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung kita langsung amankan PS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mande Iptu Suhaelmi Kamis (25/4). 

Baca Juga :  Bukan PMK, 80 Ekor Kambing di Pomahan Pulung Mati Mendadak, Kok Bisa?

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, ternyata PS telah melakukan aksi bejat ini sebanyak sepuluh kali terhadap anak tirinya yang sekarang berusia 15 tahun. 

“Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabulinya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang menginjak SMP,” kata dia.

Pelaku melakukan aksi ini di rumahnya saat istrinya atau ibu korban pergi. Ancaman kekerasan tidak diberikan oleh pelaku, hanya saja pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahukannya kepada siapapun. 

Baca Juga:

Gadis 14 Tahun di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras

Namun, pada akhirnya korban sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadiannya ke neneknya. 

Baca Juga :  2 Wisatawan Terseret Ombak saat Bermain di pantai Taipa, 1 Orang Dinyatakan Tewas

“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir, korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya,” kata dia

Pelaku saat ini sudah berada di penjara dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB