SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara terjadi pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Proses ini merupakan kelanjutan dari perdebatan panjang yang telah dimulai sejak masa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengenai dasar negara.
Keputusan ini sangat penting karena menetapkan fondasi ideologis bagi bangsa Indonesia yang baru merdeka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Latar Belakang dan Perdebatan BPUPKI
Sebelum PPKI, perumusan dasar negara sudah menjadi topik utama dalam sidang-sidang BPUPKI. Ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Soekarno, pada 1 Juni 1945, mengemukakan lima prinsip yang ia sebut Pancasila, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Kelima prinsip ini kemudian menjadi cikal bakal dari Pancasila yang kita kenal sekarang.
Perdebatan ini berlanjut hingga BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dasar negara.
Panitia ini menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan dasar negara yang hampir sama dengan Pancasila, namun dengan sila pertama yang berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” .
Perubahan Krusial dalam Sidang PPKI
Setelah proklamasi kemerdekaan, isu mengenai rumusan sila pertama Piagam Jakarta kembali mencuat.
Beberapa tokoh dari perwakilan wilayah Indonesia Timur menyampaikan keberatan, karena rumusan tersebut dianggap tidak mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang beragam keyakinannya. Mereka khawatir, jika rumusan itu dipertahankan, akan terjadi perpecahan dan ketidakstabilan di awal kemerdekaan.
Menanggapi kekhawatiran ini, Mohammad Hatta mengadakan pertemuan informal dengan beberapa tokoh Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan Wahid Hasyim, untuk mencari solusi. Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya disepakati untuk mengubah rumusan sila pertama.
Perubahan ini dilakukan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan dan diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Penetapan dan Makna Penting
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Sembilan melaporkan hasil revisi Piagam Jakarta. Dengan persetujuan para anggota PPKI, Pancasila ditetapkan secara resmi sebagai dasar negara Republik Indonesia. Keputusan ini juga sekaligus mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proses penetapan Pancasila menunjukkan bahwa para pendiri bangsa mengutamakan semangat musyawarah dan kompromi untuk mencapai kesepakatan.
Perubahan sila pertama adalah bukti nyata bahwa persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan daripada kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Hal ini menegaskan Pancasila sebagai ideologi yang inklusif dan mampu merangkul seluruh keberagaman yang ada di Indonesia. Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.