SwaraWarta.co.id – Apa saja tambahan tunjangan profesi guru 2025? Kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan angin segar di tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tambahan tunjangan 100% dan mekanisme penyaluran yang lebih efisien untuk memastikan para guru menerima haknya lebih cepat dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025
Bagi Anda yang menunggu pencairan triwulan terakhir, berikut adalah jadwal resmi yang dirilis Kemendikdasmen melalui akun Instagram @kemendikdasmen:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Triwulan I: Cair Maret (ASND) dan mulai April (Non ASN)
- Triwulan II: Cair Juni (ASND) dan mulai Juli (Non-ASN)
- Triwulan III: Cair September (ASND) dan mulai Oktober (Non-ASN)
- Triwulan IV: Cair pada November 2025 (untuk guru ASND dan Non-ASN)
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Berikut adalah rincian besaran TPG untuk tahun 2025:
Kategori Guru | Besaran TPG |
Guru ASND (PNS & PPPK) | Senilai 1x gaji pokok dikalikan 12 bulan |
Guru Non-ASN (Honorer Bersertifikasi) | Rp 2.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan |
Tambahan 100% TPG (Khusus Guru ASN Bersertifikasi) | Setara dengan 1x gaji pokok tambahan, dibayarkan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13 |
Tambahan 100% TPG merupakan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Tambahan ini diberikan khusus kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
Mekanisme Baru Penyaluran yang Lebih Efisien
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG mengalami perubahan mendasar. Dana TPG kini disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui rekening pemerintah daerah.
Mekanisme lama yang sering menyebabkan keterlambatan diharapkan dapat diatasi dengan sistem baru ini, sehingga tunjangan sampai ke tangan guru lebih cepat.
Syarat Utama Penerima TPG
Agar dapat menerima TPG, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Terdata aktif mengajar pada satuan pendidikan di Dapodik dengan beban kerja minimal 24 jam per minggu.
- Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau lebih.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Kebijakan TPG 2025 beserta tambahan 100%-nya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Dengan jadwal yang jelas, besaran yang meningkat, dan mekanisme yang lebih efisien, diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi para guru, pastikan semua data dan dokumen Anda sudah valid dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.