IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

- Redaksi

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Indonesia kehilangan hak menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) merekomendasikan pembekuan seluruh acara olahraga di negara tersebut. Keputusan ini merupakan respon atas penolakan Indonesia memberikan visa kepada atlet senam Israel untuk kejuaraan dunia di Jakarta.

Pada Oktober 2025, pemerintah Indonesia secara resmi menolak mengeluarkan visa untuk delegasi senam Israel yang akan berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta. Kebijakan ini berdampak langsung pada atlet seperti Artem Dolgopyat, peraih medali emas Olimpiade 2020 dan juara bertahan dunia.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olangraga, Erick Thohir, menyatakan bahwa keputusan ini didasari oleh prinsip menjaga ketertiban dan keamanan publik, serta konsisten dengan kebijakan luar negeri Indonesia untuk memutus hubungan dengan Israel hingga negara tersebut mengakui kemerdekaan Palestina.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki sejarah panjang dalam mendukung Palestina.

Respons dan Sanksi dari IOC

Menanggapi hal ini, IOC mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tindakan Indonesia melanggar prinsip dasar gerakan Olimpiade, yaitu non-diskriminasi, otonomi, dan netralitas politik. IOC kemudian mengambil serangkaian tindakan tegas terhadap Indonesia:

  • Menghentikan semua bentuk dialog dengan Indonesia mengenai pencalonan menjadi tuan rumah Olimpiade, Olimpiade Remaja, dan acara Olimpiade lainnya.
  • Merekomendasikan federasi olahraga internasional untuk tidak menyelenggarakan turnamen, acara, atau pertemuan di Indonesia.
  • Mempertanyakan masa depan kandidatur Indonesia untuk Olimpiade 2036 yang sebelumnya telah dipertimbangkan.

Komite Olimpiade Indonesia telah diundang ke markas IOC di Lausanne, Swiss, untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Baca Juga :  Anda Sebagai Warga Negara Indonesia, Apakah Anda Sudah Melakukan Harmonisasi Hak dan Kewajiban? Berikan Contoh Konkret dan Alasan

Dampak bagi Masa Depan Olahraga Indonesia

Ini bukan pertama kalinya Indonesia menghadapi sanksi internasional terkait partisipasi Israel. Pada 2023, Indonesia dicabut haknya sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan alasan serupa. Sejak Asian Games 1962 di Jakarta, Indonesia memiliki catatan konsisten menolak kehadiran delegasi Israel.

Kehilangan kesempatan menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional berpotensi menghambat perkembangan olahraga Indonesia di kancah global dan mengurangi kesempatan atlet Indonesia untuk tampil di event bergengsi di tanah air.

Proses Penunjukkan Tuan Rumah Olimpiade

Berdasarkan prosedur resmi IOC, proses pemilihan tuan rumah Olimpiade melibatkan beberapa tahap continuous dialogue dan targeted dialogue yang menekankan prinsip tata kelola yang baik, termasuk jaminan non-diskriminasi dan akses bagi semua peserta tanpa memandang kewarganegaraan. Indonesia kini keluar dari proses ini hingga dapat memberikan jaminan memadai mengenai akses tanpa diskriminasi untuk semua peserta.

Baca Juga :  Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

Dengan keputusan ini, Indonesia perlu melakukan evaluasi mendalam jika ingin kembali diperhitungkan dalam percaturan olahraga internasional, khususnya dalam hal hosting event global yang mensyaratkan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru