Jokowi Hendak Dimakzulkan? Begini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 13 January 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Hendak Dimakzulkan?-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024, mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Pihak Petisi 100 meminta pemakzulan Jokowi dan bahkan meminta Pemilu tanpa kehadiran Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD: “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi.”

Menurut peraturan perundang-undangan, pemakzulan presiden harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa presiden tersebut memenuhi syarat pemakzulan, seperti terlibat dalam korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

Baca Juga :  KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Dia Fakta Lengkapnya

Langkah awal pemakzulan dimulai dengan DPR meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat.

Proses ini memerlukan dukungan minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR.

MK diharuskan menyelesaikan prosesnya dalam waktu maksimal 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Jika MK menyatakan presiden bersangkutan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.

Baca Juga :  7 Wisata di Flores yang Memiliki Daya Tarik Kuat

Terkait dengan wacana pemakzulan Jokowi, tanggapan dari pihak DPR, yang diwakili oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, adalah meminta semua pihak untuk menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.

Puan juga menekankan pentingnya menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 agar tetap damai, serta mengingatkan agar semua aparat dan penegak hukum tetap netral.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada alasan untuk memakzulkan kepala negara.

Menurutnya, pemerintahan Indonesia masih berjalan dengan normal, dan hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Jokowi yang tinggi.

Yandri menyarankan untuk mengikuti proses pemilu yang ada, karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan.

Baca Juga :  Dewan Keamanan PBB Gagal Melakukan Resolusi Genjatan Senjata di Gaza

Sejumlah tokoh dari Petisi 100 telah mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Namun, Mahfud menganggap upaya tersebut mustahil dilakukan dalam waktu kurang dari sebulan, mengingat proses pemakzulan memerlukan waktu yang lebih lama.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi isu pemakzulan sebagai mimpi politik dan menekankan bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.

Dalam konteks tahun politik, Ari menyoroti adanya pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral.***

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru