Jokowi Hendak Dimakzulkan? Begini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 13 January 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Hendak Dimakzulkan?-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024, mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Pihak Petisi 100 meminta pemakzulan Jokowi dan bahkan meminta Pemilu tanpa kehadiran Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD: “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi.”

Menurut peraturan perundang-undangan, pemakzulan presiden harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa presiden tersebut memenuhi syarat pemakzulan, seperti terlibat dalam korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

Baca Juga :  Efek Erupsi Gunung Ruang, Warga Dihimbau Waspada Potensi Tsunami

Langkah awal pemakzulan dimulai dengan DPR meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat.

Proses ini memerlukan dukungan minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR.

MK diharuskan menyelesaikan prosesnya dalam waktu maksimal 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Jika MK menyatakan presiden bersangkutan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.

Baca Juga :  Dilaporkan Atas Kasus Perzinaan, Suami-Istri di Maros Berkahir Damai

Terkait dengan wacana pemakzulan Jokowi, tanggapan dari pihak DPR, yang diwakili oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, adalah meminta semua pihak untuk menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.

Puan juga menekankan pentingnya menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 agar tetap damai, serta mengingatkan agar semua aparat dan penegak hukum tetap netral.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada alasan untuk memakzulkan kepala negara.

Menurutnya, pemerintahan Indonesia masih berjalan dengan normal, dan hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Jokowi yang tinggi.

Yandri menyarankan untuk mengikuti proses pemilu yang ada, karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan.

Baca Juga :  Raja Gowa Ke-38 Dimakamkan di Makam Raja-raja Gowa, Prosesi Adat Warnai Kepergian Sang Tokoh

Sejumlah tokoh dari Petisi 100 telah mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Namun, Mahfud menganggap upaya tersebut mustahil dilakukan dalam waktu kurang dari sebulan, mengingat proses pemakzulan memerlukan waktu yang lebih lama.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi isu pemakzulan sebagai mimpi politik dan menekankan bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.

Dalam konteks tahun politik, Ari menyoroti adanya pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral.***

Berita Terkait

Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan
Polda Banten Gagalkan Sindikat Prostitusi di Hotel Cilegon, 6 Orang Ditangkap
Wanita Berprofesi Dosen Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Petani Tembakau di Temanggung Gigit Jari karena Serapan Pabrikan Rokok Berhenti
Iran Klaim Gunakan Metode Baru dalam Serangan Rudal ke Israel
12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia
Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 13:58 WIB

Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik

Tuesday, 17 June 2025 - 13:42 WIB

Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Tuesday, 17 June 2025 - 13:38 WIB

Polda Banten Gagalkan Sindikat Prostitusi di Hotel Cilegon, 6 Orang Ditangkap

Tuesday, 17 June 2025 - 13:32 WIB

Petani Tembakau di Temanggung Gigit Jari karena Serapan Pabrikan Rokok Berhenti

Tuesday, 17 June 2025 - 13:25 WIB

Iran Klaim Gunakan Metode Baru dalam Serangan Rudal ke Israel

Berita Terbaru