DitJen Pajak Segera Rilis Aplikasi Web SPT Tahunan!

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Pajak Segera Luncurkan Aplikasi Web SPT-SwaraWarta.co.id (Sumber: DDTCNews)

SwaraWarta.co.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan aplikasi web baru pada Januari 2024, bertujuan untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi ini akan menggantikan sistem pelaporan SPT yang telah dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, aplikasi web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 ini akan diresmikan pada bulan Januari 2024.

Langkah ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam proses pelaporan pajak.

Baca Juga :  Diduga Tak Kuat Tekanan Pekerjaan, Pria di Sidoarjo Nekat Gantung Diri

Selain pengembangan aplikasi web untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga sedang mempersiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang saat ini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER.

Alat bantu tersebut berbentuk kalkulator pajak dan merupakan langkah tambahan untuk mempermudah pemotongan pajak.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Sedangkan untuk PMK sendiri merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menambahkan, “PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Hal ini mencakup penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.”

Baca Juga :  Bagaimana Refleksi Anda Tentang Praktik Kinerja Anda Selama Observasi Praktik Kinerja?

Pasal 13 PMK-168 Tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Tarif efektif tersebut mencakup tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Rincian mengenai ketentuan terbaru ini akan disampaikan DJP melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21.

Selain itu, dijanjikan adanya kalkulator pajak yang dirancang sebagai alat bantu penghitung PPh Pasal 21, dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. mulai pertengahan Januari 2024.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pajak secara keseluruhan.***

Berita Terkait

Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 12:10 WIB

Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Berita Terbaru