DitJen Pajak Segera Rilis Aplikasi Web SPT Tahunan!

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Pajak Segera Luncurkan Aplikasi Web SPT-SwaraWarta.co.id (Sumber: DDTCNews)

SwaraWarta.co.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan aplikasi web baru pada Januari 2024, bertujuan untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi ini akan menggantikan sistem pelaporan SPT yang telah dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, aplikasi web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 ini akan diresmikan pada bulan Januari 2024.

Langkah ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam proses pelaporan pajak.

Baca Juga :  Kasus Kepala Bayi Tertingal di Rahim Kian Viral, Dinkes Bangkalan Buka Suara

Selain pengembangan aplikasi web untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga sedang mempersiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang saat ini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER.

Alat bantu tersebut berbentuk kalkulator pajak dan merupakan langkah tambahan untuk mempermudah pemotongan pajak.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Sedangkan untuk PMK sendiri merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menambahkan, “PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Hal ini mencakup penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.”

Baca Juga :  Putusan PTUN Gibran di Gelar Hari ini, Apakah Bisa Dilantik Sebagai Wakil Presiden?

Pasal 13 PMK-168 Tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Tarif efektif tersebut mencakup tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Rincian mengenai ketentuan terbaru ini akan disampaikan DJP melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21.

Selain itu, dijanjikan adanya kalkulator pajak yang dirancang sebagai alat bantu penghitung PPh Pasal 21, dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. mulai pertengahan Januari 2024.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pajak secara keseluruhan.***

Berita Terkait

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Berita Terbaru