Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagikan Susu di Car Free Day

- Redaksi

Wednesday, 3 January 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagikan Susu di Car Free Day.

SwaraWarta.co.idGibran Rakabuming Raka yang merupakan
sosok calon wakil presiden nomor urut dua, memenuhi panggilan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (03/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Gibran diajak untuk memberikan klarifikasi terkait
aksi kontroversialnya saat membagi-bagikan susu pada acara hari bebas kendaraan
(car free day) di Jakarta pada awal Desember 2023.

Tindakan yang awalnya dianggap sebagai pemberian santunan
ini, kini tengah disorot sebagai potensi pelanggaran aturan kepemiluan.

Keberadaan Gibran di Bawaslu sebenarnya sempat
terkatung-katung, namun pada akhirnya, dia menjawab panggilan lembaga pengawas
pemilu tersebut sekitar pukul 13.35 WIB pada siang hari itu, setelah adanya pemanggilan
ulang dari Bawaslu.

Baca Juga :  Fakta Menarik CPNS: Satu Posisi Diperebutkan 200 Ribu Pencari Kerja

Aksi Gibran membagikan susu ini telah menciptakan gelombang
reaksi di tengah masyarakat.

Sebagian memandang tindakannya sebagai pelanggaran terhadap
norma-norma pemilihan umum. Meskipun Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran
berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan kepemiluan, opini
publik tetap bertebaran.

Adapun, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson
Pangkey, menyatakan bahwa peristiwa tersebut “bukan pelanggaran pidana
Pemilu.”

Meski begitu, Christian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan
melewatkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya yang mungkin terkait.

Salah satunya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12
Tahun 2016 yang secara tegas melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan
sebagai wadah kampanye.

Dalam upaya klarifikasi, Gibran menegaskan bahwa ia tidak
melakukan kampanye selama acara tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Seluruh Pihak Kawal Pemilu 2024

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengklaim tidak
membawa atribut atau ajakan kampanye kepada warga. Meski begitu, nasib Gibran
terkait kunjungannya ke Bawaslu Jakarta Pusat masih menjadi tanda tanya.

Media juga melaporkan bahwa Gibran hadir di kantor Bawaslu
Jakpus dengan didampingi sejumlah tokoh pimpinan TKN Prabowo-Gibran, termasuk
Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, dan Fritz Siregar, yang sudah lebih dulu tiba
di lokasi. Apakah kunjungan ini akan membawa jawaban atau malah meninggalkan
banyak pertanyaan, masih menjadi misteri yang perlu dipecahkan.

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB