SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu solusi keuangan paling populer di Indonesia.
Dengan proses yang cepat dan mudah, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana tunai tanpa perlu menjual perhiasan atau logam mulia berharga.
Panduan ini akan membahas tuntas cara gadai emas di Pegadaian, mulai dari syarat terbaru, langkah-langkah, hingga tips memanfaatkan layanan digital.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Keunggulan dan Skema Gadai Emas Pegadaian
Sistem gadai di Pegadaian sangat berbeda dengan pinjaman bank yang seringkali memerlukan pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking).
Prosesnya lebih sederhana, karena penilaian pinjaman murni berdasarkan nilai taksiran emas yang Anda miliki.
Hal ini menjadikan gadai emas pilihan ideal bagi banyak kalangan, termasuk pelaku usaha kecil hingga mereka yang membutuhkan dana darurat.
Secara umum, Pegadaian menawarkan dua skema utama yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan dan prinsip Anda:
- Gadai Emas Konvensional (Reguler): Skema ini menggunakan sistem sewa modal yang dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Bunga atau sewa modal untuk gadai reguler dengan tenor hingga 120 hari, misalnya untuk pinjaman di atas Rp20 juta, adalah sebesar 1,1%.
- Gadai Emas Syariah (Rahn): Skema ini berdasarkan akad Rahn dan terbebas dari riba. Tidak ada bunga atau sewa modal, melainkan hanya dikenakan biaya administrasi dan biaya pemeliharaan (mu’nah). Besaran mu’nah adalah 0,049% dari uang pinjaman (minimal Rp2.000, maksimal Rp25.000).
Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Persyaratan untuk menggadaikan emas di Pegadaian sangat mudah. Anda tidak perlu menyiapkan dokumen rumit. Berikut adalah syarat umumnya:
- Kartu Identitas Diri (KTP): Sebagai bukti identitas yang sah.
- Barang Jaminan Emas: Bisa berupa emas batangan (Antam, UBS, dll.), perhiasan emas, atau koin emas. Anda juga bisa menggadaikan perhiasan dengan berlian.
- Surat Emas (Opsional): Jika Anda masih menyimpan sertifikat pembelian, itu akan membantu. Namun, jangan khawatir jika surat hilang, karena petugas akan tetap menaksir emas Anda secara langsung.
Panduan Lengkap Cara Gadai Emas di Pegadaian (Offline & Online)
Ada beberapa cara untuk melakukan transaksi gadai, mulai dari yang tradisional hingga sepenuhnya digital.
Cara 1: Datang Langsung ke Outlet Pegadaian
Ini adalah metode klasik yang masih sangat relevan.
- Kunjungi Cabang Terdekat: Bawa KTP dan emas yang akan dijaminkan ke outlet Pegadaian terdekat.
- Serahkan ke Petugas: Petugas akan memeriksa dan menaksir kadar serta berat emas Anda untuk menentukan nilai pinjaman maksimal.
- Tanda Tangani Perjanjian: Setelah setuju dengan nilai pinjaman, Anda akan menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) untuk gadai konvensional atau Surat Bukti Rahn (SBR) untuk gadai syariah-.
- Dana Cair: Uang pinjaman dapat langsung Anda terima secara tunai atau ditransfer ke rekening bank.
Cara 2: Booking Online via Aplikasi Pegadaian Digital
Untuk menghemat waktu antre di cabang, Anda bisa melakukan booking gadai dari rumah:
- Buka aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu “Gadai” dan masuk ke “Booking Service”.
- Pilih jenis jaminan (misal: “Perhiasan” atau “Logam Mulia”) dan masukkan detailnya.
- Pilih outlet Pegadaian terdekat dan tentukan waktu kunjungan Anda.
- Datang ke outlet sesuai jadwal yang dipilih untuk proses taksir dan pencairan dana.
Cara 3: Gadai Tabungan Emas (Sepenuhnya Online)
Inovasi terbaru dari Pegadaian adalah Gadai Tabungan Emas, di mana saldo emas digital Anda dapat dijadikan jaminan pinjaman.
- Pastikan Anda sudah memiliki rekening Tabungan Emas yang aktif dan memiliki saldo.
- Buka aplikasi Pegadaian Digital.
- Pada menu utama, pilih “Gadai” > “Mulai Ajukan Gadai” > “Gadai Tab. Emas”.
- Masukkan jumlah gram emas yang ingin digadaikan, pilih jangka waktu pinjaman (hingga 120 hari), dan tentukan rekening untuk pencairan dana.
- Dana akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Biaya-Biaya yang Perlu Diketahui
Memahami struktur biaya akan membantu Anda membuat perencanaan keuangan yang lebih baik.
- Biaya Administrasi: Untuk Gadai Tabungan Emas Reguler, biaya administrasi adalah 0,05% dari uang pinjaman (minimal Rp2.000, maksimal Rp25.000).
- Sewa Modal (Konvensional): Dihitung berdasarkan persentase dari pinjaman. Contoh: untuk pinjaman di atas Rp20 juta, sewa modal adalah 1,1% per periode (15 hari).
- Biaya Pemeliharaan (Syariah/Mu’nah): Dikenakan sebesar 0,049% dari uang pinjaman (minimal Rp2.000, maksimal Rp25.000)-.
Contoh Simulasi Perhitungan
Agar lebih jelas, mari kita lihat simulasi sederhana untuk gadai emas syariah. Misalkan, taksiran emas batangan Anda adalah Rp5.100.000 dan Anda memilih tenor pinjaman 120 hari.
- Biaya Mu’nah: 0,049% x Rp5.100.000 = Rp2.499 (≈Rp2.500)
- Total Pelunasan: Pinjaman + Biaya Mu’nah
Menggadaikan emas di Pegadaian adalah pilihan cerdas untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat dan aman. Dengan kemudahan persyaratan, pilihan skema konvensional dan syariah, serta inovasi layanan digital seperti Gadai Tabungan Emas, Pegadaian terus beradaptasi untuk memberikan solusi keuangan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

















