SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok Ambalat merupakan salah satu isu kedaulatan paling krusial antara Indonesia dan Malaysia.
Terletak di Laut Sulawesi, kawasan seluas 15.235 kilometer persegi ini bukan sekadar perairan biasa, melainkan “harta karun” yang mengandung cadangan minyak dan gas bumi yang diprediksi mampu bertahan hingga 30 tahun.
Awal Mula Konflik: Peta Sepihak 1979
Akar sengketa ini berawal dari perbedaan penafsiran hukum laut internasional. Konflik mulai mencuat pada tahun 1979, ketika Malaysia secara sepihak merilis peta baru yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayah perairan mereka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peta Malaysia tahun 1979 ini diklaim berdasarkan landas kontinen mereka, namun tindakan ini langsung diprotes keras oleh Indonesia dan negara-negara tetangga lainnya karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum laut yang berlaku saat itu.
Perbedaan Dasar Hukum
Ketegangan semakin memuncak karena kedua negara menggunakan acuan hukum yang berbeda untuk melegitimasi klaim mereka:
- Posisi Indonesia: Berpegang pada Deklarasi Djuanda (1957) dan UNCLOS 1982. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia berhak menarik garis pangkal lurus dari pulau-pulau terluar. Ambalat dianggap sebagai kelanjutan geologis dari daratan Kalimantan Timur.
- Posisi Malaysia: Mendasarkan klaimnya pada peta 1979 dan merasa berhak atas wilayah tersebut setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia pada tahun 2002. Malaysia menggunakan pulau-pulau kecil tersebut sebagai titik dasar (base point) untuk menarik garis batas maritim.
Eskalasi dan Upaya Penyelesaian
Sengketa ini tidak jarang memicu ketegangan di lapangan, terutama dengan seringnya terjadi pelanggaran batas wilayah oleh kapal perang dan pesawat patroli Malaysia. Meskipun demikian, kedua negara sejauh ini lebih memilih jalur diplomasi dan perundingan bilateral daripada konfrontasi militer.
Beberapa opsi penyelesaian yang terus didiskusikan oleh para ahli dan diplomat meliputi:
- Negosiasi Bilateral: Mencari kesepakatan garis batas yang disetujui kedua belah pihak.
- Joint Development Area (JDA): Skema kerja sama pengelolaan sumber daya alam tanpa harus menentukan siapa pemilik sah wilayah tersebut terlebih dahulu.
- Arbitrase Internasional: Membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, meskipun langkah ini berisiko bagi kedaulatan masing-masing negara.
Hingga saat ini, Blok Ambalat tetap menjadi perairan yang dijaga ketat oleh TNI Angkatan Laut sebagai bentuk komitmen Indonesia menjaga kedaulatan di perbatasan.















