Bejat! Kiai di Gresik Nekat Cabuli Santriwatinya Sendiri

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat tiba di kantor polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang kiai berinisial NS selaku pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Bawean, Gresik tega mencabuli tiga santriwatinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Modusnya adalah meminta pijat para santriwatinya sebelum melakukan tindakan bejatnya.

“Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhana.

Keluarga korban mengatakan bahwa anak perempuannya mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut. 

Pengakuan dari korban dan empat saksi yang diperiksa menguatkan kejadian tersebut benar adanya. 

Baca Juga :  Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif

Korban kemudian diperiksa oleh pihak psikolog dan hasilnya menyatakan bahwa mereka mengalami trauma berat.

Pencabulan ini terbongkar ketika seorang santriwati sering menghubungi keluarganya dan mengatakan tidak betah lagi di pondok. 

Setelah dibawa pulang, santriwati tersebut menceritakan tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh kiai NS. 

Modus pencabulan yang digunakan pelaku yaitu meminta pijat sekaligus membacakan kitab-kitab kepada santriwati yang ia targetkan.

“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya,” ungkapnya.

Keluarga korban juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan intimidasi dari kiai NS yang meminta agar korban dikembalikan ke pondok

Namun, mereka tidak ingin membawa anaknya ke sana lagi karena mengalami trauma berat.

Baca Juga :  7+ Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Lulusan IPA

Atas tindakan pencabulannya, kiai NS pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun. Semua ini sangat tragis dan sangat tidak dimengerti oleh akal sehat.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB