Bejat! Kiai di Gresik Nekat Cabuli Santriwatinya Sendiri

- Redaksi

Monday, 25 December 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat tiba di kantor polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang kiai berinisial NS selaku pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i Bawean, Gresik tega mencabuli tiga santriwatinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Modusnya adalah meminta pijat para santriwatinya sebelum melakukan tindakan bejatnya.

“Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhana.

Keluarga korban mengatakan bahwa anak perempuannya mengalami trauma berat akibat tindakan tersebut. 

Pengakuan dari korban dan empat saksi yang diperiksa menguatkan kejadian tersebut benar adanya. 

Baca Juga :  30 Lokasi Takjil Terlezat di Lampung Buruan Coba!

Korban kemudian diperiksa oleh pihak psikolog dan hasilnya menyatakan bahwa mereka mengalami trauma berat.

Pencabulan ini terbongkar ketika seorang santriwati sering menghubungi keluarganya dan mengatakan tidak betah lagi di pondok. 

Setelah dibawa pulang, santriwati tersebut menceritakan tentang tindakan bejat yang dilakukan oleh kiai NS. 

Modus pencabulan yang digunakan pelaku yaitu meminta pijat sekaligus membacakan kitab-kitab kepada santriwati yang ia targetkan.

“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya,” ungkapnya.

Keluarga korban juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan intimidasi dari kiai NS yang meminta agar korban dikembalikan ke pondok

Namun, mereka tidak ingin membawa anaknya ke sana lagi karena mengalami trauma berat.

Baca Juga :  2 Residivis Berhasil Diamankan Polisi Usai Curi Motor Ibu PKK

Atas tindakan pencabulannya, kiai NS pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun. Semua ini sangat tragis dan sangat tidak dimengerti oleh akal sehat.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!
Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Wednesday, 10 June 2026 - 07:40 WIB

RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Monday, 8 June 2026 - 10:14 WIB

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Berita Terbaru

Apakah Pertamax Disubsidi?

Berita

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:48 WIB