SwaraWarta.co.id – Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana? Sekarang saatnya kamu beralih ke Identitas Kependudukan Digital.
Mengetahui cara daftar IKD bakal memudahkan berbagai urusan administrasi kamu hanya dalam satu genggaman ponsel.
Implementasi KTP Digital atau IKD ini digagas pemerintah untuk mempercepat digitalisasi data warga Indonesia. Lewat aplikasi ini, kamu bisa menyimpan Kartu Tanda Penduduk hingga Kartu Keluarga secara praktis dan aman.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Utama dan Persiapan Sebelum Mendaftar
Sebelum masuk ke langkah pendaftaran, ada beberapa hal penting yang wajib kamu siapkan terlebih dahulu. Prosesnya sangat mudah, kok.
Dokumen dan Perangkat yang Dibutuhkan
KTP Elektronik (e-KTP): Pastikan kamu sudah memiliki e-KTP fisik atau setidaknya data kependudukanmu sudah terekam di Disdukcapil.
Smartphone: Gunakan ponsel berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet yang stabil.
Email Aktif & Nomor HP: Siapkan nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif untuk menerima kode verifikasi.
Langkah Praktis Cara Daftar IKD dengan Mudah
Proses pendaftaran IKD sebenarnya tergolong cepat. Kamu hanya perlu mengikuti panduan langkah demi langkah berikut ini agar proses verifikasi berjalan lancar.
1. Unduh Aplikasi IKD
Buka aplikasi Play Store atau App Store di ponsel kamu, lalu cari aplikasi bernama Aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi dari Kemendagri. Unduh dan pasang aplikasi tersebut.
2. Isi Data Diri dengan Benar
Buka aplikasi yang sudah terpasang, lalu klik tombol pendaftaran. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email aktif, serta nomor HP kamu. Pastikan tidak ada salah ketik agar sistem bisa memproses datamu.
3. Swafoto dan Verifikasi Wajah
Aplikasi akan meminta kamu untuk mengambil foto selfie atau swafoto. Lakukan proses ini di tempat yang terang tanpa menggunakan kacamata atau topi, agar sistem pengenalan wajah (face recognition) bisa mengenali kamu dengan akurat.
4. Scan QR Code di Kantor Disdukcapil
Ini adalah tahapan penting dalam proses cara daftar IKD. Untuk alasan keamanan data, kamu perlu melakukan pemindaian QR Code. Pemindaian ini biasanya dilakukan di kantor Disdukcapil setempat atau melalui layanan pendaftaran keliling. Petugas akan membantu memverifikasi identitas kamu secara langsung.
5. Aktivasi Akun Lewat Email
Setelah pemindaian QR Code berhasil, cek kotak masuk email kamu. Buka pesan dari sistem IKD, klik tautan aktivasi, lalu masukkan kode pin yang diberikan untuk mengaktifkan akun IKD kamu.
Keuntungan Menggunakan KTP Digital
Mengapa kamu harus beralih ke IKD sekarang juga? Selain lebih modern, aplikasi ini menyimpan banyak kemudahan:
Anti Hilang & Rusak: Kamu tidak perlu cemas KTP fisik terselip, patah, atau tulisannya pudar.
Akses Cepat: Cukup buka aplikasi di HP saat butuh verifikasi data diri di berbagai layanan publik.
Terintegrasi: Berbagai dokumen keluarga lain seperti KK juga bisa diakses dalam satu aplikasi.
Mengurus dokumen kependudukan kini jauh dari kata ribet. Dengan mengikuti panduan cara daftar IKD di atas, seluruh data identitas resmi kamu bisa tersimpan rapi dan aman di dalam smartphone. Yuk, langsung download aplikasinya dan nikmati kemudahan layanannya!

















