Seorang Pria Tega Membunuh Mantan Pacar Istirnya

- Redaksi

Sunday, 17 December 2023 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pembunuhan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis malam yang lalu, seorang pria bernama Doni Hermansyah menikam mantan pacar istrinya hingga tewas. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pelaku membunuh korban karena korban mengatakan “istrimu itu mantanku” dengan bergurau. 

“Korban menepuk pundak pelaku sambil berkata, ‘istrimu itu mantan aku’. Pelaku yang geram mendengar hal tersebut sempat ribut mulut dengan korban,” kata Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi, Jumat (15/12/2023),

Sementara sedang berjalan-jalan dengan istrinya, pelaku bertemu dengan korban dan terjadilah adu mulut di Lapangan Merdeka, Pagar Alam. 

Setelah itu, pelaku membawa istrinya pulang dan mengambil senjata tajam.

“Lalu pelaku mengantar istrinya pulang dan mengambil senjata tajam,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Keluarkan Surat Edaran, yang Melarang Pegawainya Bermain Judol dan Pinjol.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian sambil ditemani kakaknya, Meji. Dia mengejar korban yang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. 

“Saat itu sepeda motor korban mogok, pelaku pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Pelaku langsung menikam korban di belakang SMA Negeri 1 Pagar Alam sebanyak dua kali, lalu pergi dengan rencana untuk melarikan diri ke luar kota.

Polisi yang sedang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya pada Jumat dini hari. 

“Rencananya pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB