Harga Emas Antam per Hari Ini Turun Signifikan

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Hari ini, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Menurut informasi yang tercatat pada laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp7.000 per gram pada Selasa pagi, menjadikannya Rp1.389.000 per gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini merupakan perubahan dari posisi sebelumnya, di mana harga emas batangan Antam berada di level Rp1.396.000 per gram pada hari Senin.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1.249.000 per gram.

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Pencurian di Minimarket Jakarta

Menurut peraturan ini, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau yang lebih dikenal dengan PPh 22.

Tarif PPh 22 yang diterapkan adalah 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Potongan ini dilakukan secara langsung dari total nilai jual kembali emas.

Berbagai pecahan emas batangan tersedia dengan harga yang bervariasi, dimulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Harga-harga ini mencerminkan fluktuasi pasar dan permintaan yang ada dalam industri perhiasan dan investasi emas.

Meskipun harga emas turun hari ini, transaksi beli dan jual emas tetap aktif, dengan penyesuaian harga secara langsung mengikuti pergerakan harga pasar global.

Baca Juga :  Petugas Damkar Digigit Ular Kobra saat Bertugas, Begini Kondisinya!

PT Antam Tbk, sebagai produsen emas batangan terkemuka di Indonesia, terus memantau kondisi pasar dan mengatur harga emas secara berkala untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Perusahaan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi atau menjual kembali emas batangan dengan proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pembelian emas batangan juga tunduk pada aturan PPh 22, di mana pembeli akan dikenakan pajak final berdasarkan status kepemilikan NPWP mereka.

Tarif yang diterapkan lebih rendah untuk pemegang NPWP, yaitu sebesar 0,45%, sedangkan untuk non-NPWP tarifnya adalah 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan akan didokumentasikan dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari prosedur yang diatur oleh PT Antam dan pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat Sekitar Diminta Waspada

Secara keseluruhan, pasar emas batangan di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang signifikan, terutama dalam respons terhadap perubahan harga global dan kondisi ekonomi domestik.

Hal ini mencerminkan peran emas tidak hanya sebagai aset investasi yang stabil, tetapi juga sebagai produk penting dalam industri perhiasan dan simpanan nilai.

PT Antam Tbk tetap berkomitmen untuk menyediakan produk emas berkualitas dan layanan yang memenuhi kebutuhan berbagai segmen masyarakat dan industri di Indonesia.***

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB