3 Maling Angkot di Sumedang Berhasil Diamankan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tiga orang dari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi karena mencuri sebuah kendaraan angkutan umum di Sumedang.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Raya Cipacing, Desa Cipacing, pada 15 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yang berinisial ER, DS, dan AA, datang dari Tasikmalaya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berjumlah tiga orang mereka menggunakan satu kendaraan roda dua dibonceng bertiga mencari target. Itu targetnya mobil angkot,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9).

Saat melewati lokasi, mereka melihat angkot yang terparkir dan langsung mengambil kesempatan.

Baca Juga :  Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024: Memperkuat Persatuan dan Nasionalisme

“Dua orang bertugas mengawasi sementara satu orang sebagai eksekutor dengan cara menyalakan mobil dengan cara menyambungkan kabel yang berada di bawah kemudi,” katanya.

Joko menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran dalam aksi ini. ER berfungsi sebagai eksekutor, sementara DS dan AA bertugas menjaga situasi di sekitar.

Mereka berhasil menyalakan mobil angkot tersebut dengan menyambungkan kabel di bawah kemudi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Berkat rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan, ER dan DS sudah ditahan di Polres Tasikmalaya karena terlibat dalam kasus lain.

Sementara itu, AA kini ditahan di Mapolres Sumedang. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit angkot yang dicuri.

Baca Juga :  Timpali Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Gerinda Ungkap Fakta Ini

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Terkait

PPIH Fasilitasi Lansia dan Disabilitas: Bus Shalawat Khusus Menuju Masjidil Haram
Armada Jamaah Haji Menuju Makkah: 17 Kloter Bergerak dari Madinah
Dua Jamaah Haji Jember Idap Demensia, Alami Histeris dan Rindu Kampung Halaman
Hati-hati Jamaah Haji, Merokok di Masjidil Haram Ancam Hukuman Penjara
Derita Kakek NTB: 30 Jam Terlunta di Bandara Madinah Karena Paspor
Siswi Difabel di Magetan Hilang di Hutan Saat Temani Keluarga Panen Kunyit
Ratusan Umat Buddha Mulai Ritual Waisak di Candi Mendut dan Borobudur
Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat

Berita Terkait

Sunday, 11 May 2025 - 17:46 WIB

PPIH Fasilitasi Lansia dan Disabilitas: Bus Shalawat Khusus Menuju Masjidil Haram

Sunday, 11 May 2025 - 17:41 WIB

Armada Jamaah Haji Menuju Makkah: 17 Kloter Bergerak dari Madinah

Sunday, 11 May 2025 - 17:36 WIB

Dua Jamaah Haji Jember Idap Demensia, Alami Histeris dan Rindu Kampung Halaman

Sunday, 11 May 2025 - 17:31 WIB

Hati-hati Jamaah Haji, Merokok di Masjidil Haram Ancam Hukuman Penjara

Sunday, 11 May 2025 - 17:26 WIB

Derita Kakek NTB: 30 Jam Terlunta di Bandara Madinah Karena Paspor

Berita Terbaru