Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah pada 14 Agustus 2024

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus korupsi yang menyeret nama artis Sandra Dewi, yakni suaminya, Harvey Moeis,

salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

dijadwalkan akan menghadapi sidang dakwaan perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Jadwal tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan informasi ini dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama pembacaan dakwaan.

Baca Juga :  Insiden Kriminal Menimpa Pesepak Bola Malaysia: Khuzaimi Piee Menjadi Korban Terbaru

Waktu pelaksanaan sidang telah ditetapkan, yakni pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara ini, termasuk merampungkan berkas pelimpahan bagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih dalam proses menyempurnakan berkas perkara untuk empat tersangka lain yang berinisial HL, R, BG, dan A.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka lainnya, seperti Helena Lim, Harli menyebut bahwa publik diharapkan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Anies dan Cak Imin Disambut Ribuan Massa di Makassar, Menyerukan Kemenangan AMIN dan Partai Koalisi Perubahan di Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah mulai menyidangkan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Tiga tersangka yang telah disidangkan meliputi mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024, Amir Syahbana; dan Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019, Rusbani alias Bani.

Pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyampaikan dalam dakwaannya bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim,

masing-masing sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, telah menerima aliran dana hasil korupsi dari pengelolaan timah.

Baca Juga :  Gibran Akan Dampingi Prabowo Subianto di Debat Ketiga Capres Nanti Malam

Nilai korupsi yang diterima oleh kedua tersangka tersebut mencapai angka Rp420 miliar.

Dengan perkembangan terbaru ini, penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan banyak pihak ini semakin mendekati tahap akhir.

Namun, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili dengan seadil-adilnya.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor industri komoditas timah di Indonesia.***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB