Pesta Petasan di Pamekasan Renggut Nyawa, Delapan Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 8 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan petasan (Dok. Ist)

Pelaku pembuatan petasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap delapan orang yang terlibat dalam pesta petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Dari delapan tersangka, empat orang diketahui sebagai panitia penyelenggara, dan empat lainnya sebagai penyandang dana atau sponsor acara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) adalah panitia acara, sedangkan SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) bertindak sebagai penyandang dana. Beberapa dari mereka juga ikut merakit petasan yang digunakan dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Tukar Jersey dan Selebrasi: Timnas Futsal Indonesia Rayakan Gelar Juara Bersama Timnas Indonesia

Pesta petasan ini berlangsung sejak sore hingga malam dan menyebabkan satu orang penonton tewas.

Korban berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun meninggal dunia pada 1 April 2025.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian. Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di Pamekasan.

“Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan,” katanya.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB