Eks-Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Maluku Utara diberitakan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur, dengan hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK, Rony Yusuf, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian pernyataan Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim.

Rony Yusuf menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Keamanan di Sel PN Cianjur Diperketat, Usai 7 Tahanan Berhasil Kabur

Perbuatan ini sesuai dengan dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga yang disusun oleh JPU dalam tuntutan setebal 1.872 halaman, yang diselesaikan dalam kurun waktu dua pekan.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa untuk membayar subsider sebesar Rp109,056 miliar rupiah dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa masih tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Abdul Gani Kasuba akan dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, JPU juga meminta agar masa penahanan terdakwa selama proses hukum ini berlangsung dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pria di Bali Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Dalam tuntutannya, JPU mengancam Abdul Gani Kasuba dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, JPU juga memasukkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B sebagai landasan hukum yang menguatkan tuntutan mereka.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima suap lebih dari Rp100 miliar, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Suap tersebut diterima melalui 27 rekening yang sebagian besar dimiliki oleh para ajudannya.

Baca Juga :  Drone Rusia Serang Polandia, NATO Siaga Terhadap Eskalasi Konflik

Uang ini diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara serta beberapa pihak swasta.

Suap ini diterima terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2023, di beberapa lokasi seperti Kota Ternate, Maluku Utara, dan juga di Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo, akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) mendatang.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Abdul Gani Kasuba sebagai mantan Gubernur Maluku Utara selama dua periode.

Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini sangat dinantikan, khususnya bagaimana terdakwa akan menyampaikan pembelaannya dalam persidangan berikutnya.***

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru