Zakat Warga Jabar Tembus Rp 514 M

- Redaksi

Thursday, 11 April 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beras untuk zakat
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat melaporkan hasil penerimaan zakat fitrah tahun ini. 

Dalam laporannya, mereka mencatat bahwa penerimaan zakat dari warga Jawa Barat mencapai Rp 514 miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Azam Mustazam, membagi rincian penerimaan zakat tersebut menjadi empat kategori. 

Laporan tersebut disampaikan oleh Azam di Lapangan Gasibu, Kota Bandung di tengah pelaksanaan Salat Idul Fitri.

“Perolehan zakat fitrah di Jawa Barat pada 1445 H total mencapai Rp 514.453.624.889 (Rp 514 miliar),” kata Azam, Rabu (10/4/2024).

Dalam laporan tersebut, zakat fitrah yang berbentuk uang mencapai Rp 122.728.688.322 atau sekitar Rp 122 miliar. Sedangkan zakat fitrah yang berupa beras mencapai 4.029.807 ton atau setara dengan Rp 64.059.080.979 (Rp 64 miliar) setelah dikonversi.

Baca Juga :  Myanmar dan Laos Berbagi Poin dalam Laga Sengit di Piala AFF U-19

“Kemudian total zakat mal mencapai Rp 79.581.865.179 (Rp 79 miliar), dan total zakat infak sedekah Rp 60.382.706.389 (Rp 60 miliar),” ucapnya.

Sebelum menutup laporannya, Azam berpesan agar masyarakat Jawa Barat dapat menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama. 

BACA JUGA: Israel Serang Gaza saat Lebaran, 3 Putra  Pimpinan Hamas Tewas

Ia berharap sikap toleransi yang tinggi dapat terus dijunjung tinggi oleh warga untuk menciptakan kedewasaan dalam upaya kerukunan umat beragama.

“Saya mengajak agar menjaga persatuan dan kesatuan, kebersamaan, di tengah kehidupan, kebinekaan, kemajemukan pluralisme dan keragaman agama, etnis, ras, sku dan golongan. Persatuan dan kesatuan serta toleransi harus jadi pondasi, saling menghormati sebagai wujud kedewasaan sebagai warga negara dan beragama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru