Beberapa Selebgram Ditangkap Karena Mempromosikan Judol, Keuntungan Capai 30 M!!

- Redaksi

Sunday, 14 July 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat judi online yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan telah menghasilkan sekitar 30 miliar rupiah dari kegiatan ilegal mereka.

 

Para selebgram yang direkrut oleh sindikat tersebut telah mempromosikan situs web ilegal mereka di Instagram, yang dikatakan telah memiliki banyak pengikut.

 

Selain itu, ada beberapa peran khusus dalam jaringan judi online ini, peran khusus tersebut ada yang membuat tampilan situs web, ada yang dapat meretas akun pemerintah, ada yang dapat menampung uang hasil bisnis gelap, dan ada yang khusus membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja Ungkap Syahudi.

 

Baca Juga :  368 Calon Warga Baru PSHT Kediri Dapat Pembekalan, TNI-Polri Tekankan Pentingnya Jaga Kamtibmas

“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi ‘online’ melalui media sosial,” ucap Syahduddi.

 

Sindikat tersebut telah meretas sekitar 855 situs web pemerintah dan lembaga pendidikan menggunakan teknik “defacing” ( menambahkan subdomain ke situs web yang sudah ada)ke website yang akan disewakan pada bandar-bandar judi online di kamboja.

 

“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs- situs pendidikan,” kata Syahduddit

 

Atas perbuatan para pelaku, hukum menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 30 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui
Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman
Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Sunday, 15 February 2026 - 11:40 WIB

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Berita Terbaru