Aspekpir Minta Pemerintah Lindungi Hak Petani Sawit dalam Penetapan Kawasan Hutan

- Redaksi

Sunday, 25 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebun sawit (Dok. Ist)

Kebun sawit (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar lebih bijak dalam menetapkan kawasan hutan dan tidak mengabaikan hak-hak petani sawit.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, menyampaikan bahwa banyak petani yang mengikuti program transmigrasi kini merasa cemas.

Pasalnya, lahan sawit yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lahan-lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dari negara, namun tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.

Setiyono menjelaskan bahwa jika lahan dianggap sebagai kawasan hutan, maka petani tidak bisa mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) maupun menjadikan lahan itu sebagai jaminan untuk pinjaman bank.

Baca Juga :  Infinix Zero 30 5G: Smartphone Premium dengan Harga Terjangkau

Mereka juga khawatir lahan akan dipasangi papan larangan atau bahkan disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan.

Contohnya, di Provinsi Riau terdapat lebih dari 40.000 hektare lahan eks transmigrasi yang kini tidak bisa dijadikan agunan kredit karena diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah,” ujarnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 68 ayat 4, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapat kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.

Baca Juga :  Viral, Waduk Gajah Mungkur Mendadak jadi Lautan Sampah

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tanah.

Menurutnya, hak seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Sadino mengingatkan bahwa beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 34, 35, dan 45 tahun 2011-2012, telah membatasi wewenang pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan, dalam menetapkan kawasan hutan.

Ia juga menyebutkan bahwa jika tidak ada dana untuk memberi kompensasi, pemerintah bisa mengambil langkah lain, seperti melakukan enklave (mengeluarkan lahan dari kawasan hutan) atau mengubah batas wilayah hutan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru