Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Berat Badan Susah Turun? Ketahui Faktor Penyebabnya!

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Rekomendasi Mobil Offroad: Pilihan Ideal untuk Pecinta Petualangan

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Bahaya Konsumsi Makanan Ultra-Proses: Bisa Pendekkan Umur
Wardah Colourverse di STAR SMB Ramai Dikunjungi, Berikan Edukasi Pilih Kosmetik Sesuai Warna Kulit
Bahaya Minum Kopi Berlebihan: 6 Dampak Negatif yang Perlu Diketahui
Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak
Kanker Serviks Bisa Dicegah dan Disembuhkan, Ini Upaya Pemerintah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Mengajak Generasi Muda Maluku Melanjutkan Pendidikan di Sekolah Taruna Jatim
6 Cara Menghindari Pergaulan Bebas: Jaga Diri, Raih Masa Depan Gemilang
Kampanye Siapa Takut Jadi Ibu! Dorong Perempuan Lihat Kehamilan dari Perspektif Baru

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 09:05 WIB

Bahaya Konsumsi Makanan Ultra-Proses: Bisa Pendekkan Umur

Monday, 28 April 2025 - 08:52 WIB

Wardah Colourverse di STAR SMB Ramai Dikunjungi, Berikan Edukasi Pilih Kosmetik Sesuai Warna Kulit

Sunday, 27 April 2025 - 09:10 WIB

Bahaya Minum Kopi Berlebihan: 6 Dampak Negatif yang Perlu Diketahui

Saturday, 26 April 2025 - 10:20 WIB

Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Friday, 25 April 2025 - 09:05 WIB

Kanker Serviks Bisa Dicegah dan Disembuhkan, Ini Upaya Pemerintah

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB