MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengantin yang mengikuti nikah gratis (Dok. Ist)

Ilustrasi pengantin yang mengikuti nikah gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan kini menyediakan fasilitas pernikahan gratis untuk masyarakat. Warga bisa menikah di balai nikah MPP tanpa biaya, lengkap dengan pelaminan, baju pengantin, dan sesi foto.

“Untuk pernikahan kami menyediakan balai nikah dengan fasilitas pelaminan, baju dan foto. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi terkait foto pengantin dan itu semua gratis,” kata Penanggung Jawab MPP Kota Medan, Indri, Senin (23/6/2025).

MPP Kota Medan resmi dibuka oleh Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, pada 25 Januari 2024. Pelayanan MPP berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dan pada hari Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.

Tak hanya menyediakan tempat pernikahan, MPP juga memberikan layanan pendukung bagi pasangan calon pengantin.

Marasakti Bangunan, penyuluh dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, mengatakan bahwa MPP memberikan bimbingan pranikah dan mendampingi prosesi pernikahan.

“Layanan yang disediakan Kemenag di MPP berupa bimbingan pranikah dan perlangsungan pernikahan. Namun untuk pengurusan berkas dilakukan di KUA daerah masing-masing,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa balai nikah di MPP bukan milik Kemenag, melainkan milik Pemerintah Kota Medan.

“Balai nikah itu milik pemerintah kota. Kami hanya menyediakan penghulu dan surat nikah,” ujar Marasakti.

Dengan adanya layanan ini, warga Medan yang ingin menikah kini bisa lebih mudah dan hemat biaya. MPP menjadi solusi praktis bagi pasangan yang ingin menggelar pernikahan secara sederhana namun tetap berkesan.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru