Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Terbaru

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info BPNT Hari ini, Apakah Sudah Cair 2025

Info BPNT Hari ini, Apakah Sudah Cair 2025

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH yang bisa kalian lakukan. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan NIK KTP dengan mudah dan cepat.

Berikut adalah cara cek NIK KTP Penerima Bansos PKH:

  1. Melalui Website Resmi Cek Bansos Kemensos

Cara pertama dan paling mudah adalah melalui website resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga :  Viral Patung Biawak Mirip Asli Mampu Datangkan 2000 Wisatawan dalam Sehari

Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

  1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda.
  • Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
  • Buat kata sandi untuk akun Anda.
  • Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung mengecek status penerimaan bansos dengan memasukkan NIK KTP.
  1. Menghubungi Layanan Pemerintah Daerah atau Hotline Kemensos

Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan secara online, Anda dapat menghubungi layanan pemerintah daerah setempat atau hotline resmi Kemensos untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair, Ada Tambahan Bonus untuk Penerima

Pentingnya Transparansi Data

Pengecekan NIK KTP penerima bansos PKH secara online ini merupakan wujud transparansi data dari pemerintah. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah memantau dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dengan berbagai cara yang telah disediakan, pengecekan status penerima bansos PKH kini semakin mudah dan cepat. Manfaatkan fasilitas ini untuk memastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan yang berhak. Pastikan data yang Anda masukkan valid dan sesuai dengan data kependudukan. Jika terdapat kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan bantuan.

 

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB